CPNS/P3K 2019, Pemprov Sulsel Sudah Usul Formasi CPNS 2019 ke Kemenpan RB, Bersiap yang Ahli Hukum!
CPNS/P3K 2019, Pemprov Sulsel Sudah Usul Formasi CPNS 2019 ke Kemenpan RB, Bersiap yang Ahli Hukum!
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diam-diam mengusulkan kuota dan kualifikasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Jakarta.
Surat itu dilayangkan Pemprov Sulsel, pertanggal 12 Juli 2019.
Sekertaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani saat dikonfirmasi mengaku terkejut ditanya informasi usulan Pemprov Sulsel kepada Kemenpan RB agar dibuka rekruitmen CPNS dengan formasi yang telah diajukan.
"Wah, kok bisa ketahuan publik," kata Hayat, dengan nada kaget, via telepon, Minggu (28/7/2019).
Hayat pun membenarkan usulan kuota CPNS yang dibutuhkan untuk Pemprov Sulsel.
"Benar itu, tapi kok tahu semua datanya," kata Hayat lagi.
Ia menjelaskan, terkait dengan surat yang ia layangkan ke Kemenpan RB adalah surat balasan dari Pemprov Sulsel.
Menurut dia, Pemprov hanya sekedar mengusulkan.
"Jadi yang minta kebutuhan data CPNS itu kementerian. Ya, karena mereka minta kita kasih,"ujarnya.
Hayat mengungkapkan, terkait kebijakan kapan rekruitmen CPNS ini dibuka, ia mengaku tidak mengetahuinya. Ia berdalih, kebijakan penerimaan CPNS itu ada pada kementrian.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sulsel, Asri Sahrun mengatakan Pemprov Sulsel tidak sekedar mengusulkan kuota CPNS, tapi juga mengusul kebutuhan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Jadi ada dua usulan kita, untuk formasi CPNS dan PPPK," ujar Asri.
Mantan Kepala BKD Bantaeng ini menyebutkan, kuota untuk CPNS yang ia usul ke Kemenpan RB sebanyak 241 formasi, dan PPPK sebanyak 302 formasi. Dua kuota yang diusul ini dengan total 543.
Dari rincian usulan, untuk CPNS kata Asri itu tercatat ada dua ketegori penerimaan, fungsional dengan teknis.
Sedangkan PPPK itu hanya formasi fungsional.