Tribun Wiki
TRIBUNWIKI: Viral Rumahnya Resmi Disita KPK, Siapa Rita Widyasari? Ini Profilnya
Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ina Maharani
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kasus korupsi yang menyeret nama mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari terus bergulir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyita aset rumah miliknya yang berada di kawasan Villa Tamara, Samarinda, Kalimantan Timur.
Seperti diketahui Rita dan mantan staf khususnya, Khairudin terlibat dalam penanganan kasus pencucian uang
Ia dan staf khususnya resmi menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Hari ini dilakukan penyitaan terhadap aset tersangka RIW jadi salah satu rumah, tanah dan bangunan tentu saja di Villa Tamara, Samarinda," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2019) dikutip dari Kompas.com.
Akan tetapi, Febri tak menjelaskan secara rinci berapa nilai aset rumah Rita yang disita tersebut.
Ia hanya menegaskan, penyitaan ini sebagai bentuk upaya pemulihan aset (asset recovery).
"Jadi sebelumnya dalam kasus ini sekitar Rp 75 miliar dari aset-aset tersangka sudah kami sita," kata dia.
Dalam kasus ini, Rita bersama Khairudin diduga menyamarkan hasil penerimaan gratifikasi senilai Rp 436 miliar.
Rita dan Khairudin selaku staf khusus saat itu diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan, serta fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.
Adapun jumlah gratifikasi sebesar Rp 436 miliar.
Keduanya diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut berupa pembelian kendaraan, tanah, hingga menyimpan uang dengan menggunakan nama orang lain.
Rita dan Khairudin disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya Rita telah dianggap terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2018.
Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, kepada PT Sawit Golden Prima.
Kemudian, Rita dianggap terbukti menerima berbagai gratifikasi bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.
Menurut hakim, Rita menugaskan Khairudin untuk mengondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.
Menindaklanjuti permintaan itu, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan.
Siapa Rita Widyasari?
Dilansir dari wikipedia, Rita Widyasari, PhD lahir di Tenggarong, 07 November 1973.
Ia adalah politisi berkebangsaan Indonesia.
Ia pernah menjabat sebagai bupati Kutai Kartanegara mulai tahun 2010 hingga 2015 dan kemudian menjabat kembali untuk periode 2016–2021.
Pada periode 2010–2015, Rita berpasangan dengan wakil bupati Gufron Yusuf.
Ia berpasangan dengan wakil bupati Edi Damansyah pada periode 2016–2021.
Namun pada 10 Oktober 2017, jabatannya diganti oleh wakilnya, Edi Damansyah setelah penahanan Rita Widyasari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Rita adalah anak kedua dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, yaitu Syaukani Hasan Rais.
Ayahnya berdarah Banjar dan Makassar, sedangkan ibunya asli berdarah Kutai.
Data diri:
Nama: Rita Widyasari
Lahir: 07 November 1973 (umur 45)
Tempat Lahir: Tenggarong, Kalimantan Timur
Kebangsaan: Indonesia
Partai politik: Golongan Karya
Pasangan: Endri Elfran Syafril
Alma mater: University Utara Malaysia
Pekerjaan: Politisi
Pendidikan
- SDN 002 Tenggarong (Lulus Tahun 1986)
- SMPN 1 Tenggarong (Lulus Tahun 1989)
- SMAN 1 Samarinda (Lulus Tahun 1992)
- ASMTB (Akademi Sekretaris dan Manajemen Taruna Bhakti Bandung)
- Universitas Padjajaran (S1 Lulus Tahun 2000)
- Universitas Jend. Soedirman (S2 Lulus Tahun 2005)
Karir
- Ketua STIE Kab. Kukar
- Ketua DPRD Kab. KukarKomisaris Utama
- PT. Ketopong Damai Persada
- Bupati Kutai Kartanegara Periode 2010-2015
- Ketua umum DPD KNPI Kab. Kukar
- Ketua umum DPD IPPI Kab. Kukar
- Ketua KORDA INKADO KALTIM
- Bendahara umum DPP AMMDI
- Ketua DPD Partai GOLKAR Kab. Kukar
- Ketua KONI Kab. Kukar
- Ketua MPI Kab. Kukar
- Wakil Bendahara DPP KNPI
- Bupati Kutai Kartanegara (2010 - 2015)
Sumber berita: https://nasional.kompas.com/read/2019/07/24/20190671/kpk-sita-aset-rumah-mantan-bupati-kukar-rita-widyasari-di-samarinda
