Tersebar Video 'Panas' Siswi SMK Gara-gara Korban Tolak Diajak Hubungan Badan Lagi, Pelaku CAP
Tersebar video "panas" siswi SMK gara-gara korban tolak diajak hubungan badan lagi, pelaku CAP.
TRIBUN-TIMUR.COM - Tersebar video "panas" siswi SMK gara-gara korban tolak diajak hubungan badan lagi, pelaku CAP.
Vidoe asusila menyebar gara-gara kekasih menolak diajak melalukan hubungan intim.
Pelaku kini diamankan polisi setelah orangtua korban melapor.
Gara-gara menolak berhubungan badan, video siswi SMK di Ponorogo, Jawa Timur yang nyaris tanpa busana disebar kekasihnya.
Polres Ponorogo pun menangkap pria pelaku.
Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, dikonfirmasi Senin (22/7/2019) mengatakan, pria berinisial CAP itu diamankan di rumah salah satu keluarganya di Gresik, Jawa Timur, Minggu (21/7/2019).
"Sudah ditangkap di Gresik. Pria ini adalah kekasihnya," katanya.
CAP, kata Radiant, dilaporkan oleh orang tua korban kepada Polres Ponorogo.
"Tim kami sempat memburu sampai ke rumahnya tapi tidak ada, ternyata melarikan diri ke rumah salah satu keluarganya di Gresik," katanya menerangkan.
Kepada polisi, pelaku menyebarkan video itu karena mengaku sakit hati.
Menurut keterangan pelaku, dia sakit hati karena korban menolak diajak untuk berhubungan badan.
Pelaku dan korban diketahui beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri di rumah maupun di tempat lain.
"Pelaku mengaku pernah melakukan di rumah pelaku, di sebuah hotel di Kota Batu dan di sebuah villa di Magetan," jelasnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
Selain pasal penyebaran konten asusila pasal 29 atau Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008 joncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 2008 tentang UU ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun, juga pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kasus Serupa di Aceh
Sebelumnya, video dan foto tanpa busana gadis di Aceh disebarkan melalui Facebook oleh mantan pacar.
Polisi mengungkapkan, kronologi kejadian bermula dari perkenalan pelaku dan korban melalui Facebook berlanjut pacaran lalu putus hubungan.
Penyidik Polres Aceh Utara menangkap Zul (21), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Pasalnya, remaja ini diduga kuat menyebarkan foto dan video bugil milik mantan pacarnya berinisial M (22), warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, sekitar awal Januari 2019 lalu.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezky Kholiddiansyah dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, kasus itu dilaporkan korban pada 24 Januari 2019.
“Mereka kenalan lewat media sosial Facebook. Lalu pacaran. Seiring waktu, mereka saling berkirim foto seksi dan syur dan sebagian bugil. Foto dan video ini ternyata disimpan oleh pelaku,” kata Rezky, Rabu (29/5/2019) malam.
Lalu seiring waktu, keduanya cekcok dan putus hubungan pacaran.
Sehingga pelaku kesal dan mengirimkan foto tersebut ke teman-teman korban lewat pesan pribadi aplikasi Facebook.
“Saat ditanya, pelaku mengaku ingin membuat malu korban pada teman-temannya. Lalu korban melapor dan pelakunya kami tangkap. Kasusnya sudah kami sidik beberapa bulan terakhir dan tadi sudah kami limpahkan ke jaksa untuk penuntutan,” katanya.
Pelaku, sambung Rezky mengatakan, dikenakan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Gara-gara Video Call Seksi, Gadi di Ambon Diperkosa
Gara-gara video call seksi, seorang gadis di Ambon, Maluku itu direnggut keperawanannya oleh pria yang baru dikenalnya via Facebook.
Dikutip dari Kompas.com, gadis berinisial FA ini tak bisa menolak saat sang pria berinisial T, asal Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon merenggut keperawanannya.
Hal ini beralasan karena sang pria yang ternyata masih berusia 18 tahun itu mengancam akan menyebarkan screenshot foto seksi FA saat video call dengannya.
Akibat kejadian itu, T ditangkap di sebuah rumah di Dusun Air Manis pada Rabu (1/5/2019) petang oleh tim Buser Polres Pulau Ambon setelah korban FA melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, FA dan T berkenalan melalui Facebook pada tanggal 10 April 2019.
Dari perkenalan itu, korban dan pelaku makin intens berkomunikasi hingga lewat video call.
Menurut Julkisno, saat berkomunikasi lewat video call, pelaku kemudian membuat tangkapan layar (screenshot) video FA yang saat itu hanya mengenakan pakaian dalam.
“Korban sempat video call dengan tersangka di mana saat video call, korban hanya menggunakan pakaian dalam, dan saat itu pelaku meng-screenshot video percakapan itu,” kata Julkisno kepada Kompas.com, Kamis (2/5/2019).
Julkisno menjelaskan, setelah membuat tangkapan layar video call dengan korban, pelaku kemudian mengajak korban untuk pacaran.
Pelaku juga mengancam akan menyebarkan screenshot video tersebut jika korban menolak keinginan pelaku.
“Karena takut screenshot videonya disebar, korban terpaksa mengiyakan permintaan pelaku untuk berpacaran,” katanya menyebut.
Menurut Julkisno, setelah berpacaran, pelaku kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Terakhir, pelaku mengajak korban berkencan di sebuah rumah kosong di Dusun Kamiri pada Sabtu (27/4/2019) pekan lalu.
“Sebelum mencabuli korban pelaku juga melakukan kekerasan psikis terhadap korban,” ujarnya.
Julkisno mengatakan, karena merasa tertekan, korban kemudian mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan pelaku untuk diproses seacara hukum.
Terkait kasus itu, tiga orang telah dimintai keterangan sebagai saksi.
“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Pulau Ambon,” ujar dia.(*)