Sopir Anak Bupati Mamasa Tertembak di Rujab, Oknum MS Ditetapkan Tersangka
Senjata api milik MS meletus dan mengenai Hendrik Wijaya alias Ucok yang bekerja sebagai sopir anak bupati.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Mahyuddin
Kepolres Mamasa AKBP Arianto memberikan sanksi Disipilin kepada oknum MS.
Sanksi Disipilin itu berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, diindikasi karena kelalaian anggota," ucapnya.
Baca: Satreskrim Polres Mamasa Lidik Kasus Penyalahgunaan Dana Desa Balla Sepakuan
Baca: Kopi Arabika Komoditas Andalan Kabupaten Mamasa, Bagaimana Perhatian Pemerintah Terhadap Petani?
Dia menyebutkan, sanksi itu diberikan karena tidak ada unsur yang melatarbelakangi permasalahan tersebut.
"Jadi tidak ada dendam atau permasalahan antara keduanya," ujar Arianto.(tribunmamasa.com)