Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dijadikan Iklan dan Rela Digilir dengan Harga Rp 1 Juta Demi Lunasi Utang, Ini Cerita Sebenarnya

Dijadikan Iklan dan Rela Digilir dengan Harga Rp 1 Juta Demi Lunasi Utang, Ini Cerita Sebenarnya

Editor: Waode Nurmin
net
Ilustrasi Fintech 

Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, Incash adalah fintech yang tak terdaftar di OJK.

"Pelaporan ke polisi adalah tindakan tepat yang dilakukan dengan aduan pencemaran nama baik," ujar Anto kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7/2019)

Pembuatan iklan penjajaan diri sebagai cara penagihan yang diduga dilakukan oleh debt collector adalah pelanggaran kode etik yang menjadi tanggung jawab fintech.

Lantaran Incash tak masuk radar pengawasan OJK, fintech harus mematuhi keputusan Kapolri tentang tatacara penagihan yang bisa disamakan debt collector penagihan berdasarkan fidusia.

Anto menyebut, seiring mulai maraknya kebiasaan masyarakat pada pinjaman fintech, OJK akan terus melakukan edukasi.

"Bahwa yang mudah itu belum tentu aman. Pola berpikir untuk tidak tergiur kecepatan meminjam jika tidak dibarengi dengan kalkulasi risiko bahkan termasuk mengakses pinjaman di perusahaan peer to peer lending ilegal pastinya akan berujung sengsara," ujar Anto.

Kata Anto, OJK dan polisi serta pihak lainnya tergabung Satgas Waspada Investasi akan memonitor dan melakukan tindakan preventif atas korban investasi/fintech ilegal ini.

Baca: Lagi, 7 Fintech Lending Kantongi Izin OJK, Kini Sudah Capai 113 Perusahaan. Berikut Daftarnya

Baca: TRIBUNWIKI: Waspada Fintech Ilegal, Ini 113 Fintech Lending yang Terdaftar di OJK per Mei 2019

Baca: Ada Fintech P2P Lending Salah Gunakan Data Peminjam, Zulmi: Laporkan ke OJK

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Telat Bayar Pinjaman Online, Yuliana Solo Diiklankan Rela Digilir Rp 1,054 Juta Demi Lunasi Utang, https://jateng.tribunnews.com/2019/07/25/telat-bayar-pinjaman-online-yuliana-solo-diiklankan-rela-digilir-rp-1054-juta-demi-lunasi-utang?page=all.


Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved