Amnesti Presiden Jokowi untuk Baiq Nuril Disetujui DPR, Kronologi Kasus hingga Fakta-fakta Kasus
Amnesti Presiden Jokowi untuk Baiq Nuril Disetujui DPR, Kronologi Kasus hingga Fakta-fakta Kasus
Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.
Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.
Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan.
Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memvonis bebas Nuril.
Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.
Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Nuril kemudian mengajukan PK.
Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.
Kronologi Kasus hingga Fakta-fakta Kasus
Berikut fakta-fakta seputar ditolaknya PK baiq Nuril sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Jumat (5/7/2019):
1. Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada pertengahan 2012.
Saat itu, Baiq yang berstatus guru honorer di SMAN7 Mataram ditelepon oleh Kepala Sekolahnya, Muslim.
Dalam percakapan telepon itu, Muslim justru bercerita tentang pengalaman seksualnya bersama wanita lain yang buka istrinya.
Percakapan itu juga mengarah pada pelecehan seksual pada Baiq.