Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Fakta Ibu Menyusui Diperkosa Tetangga, Ternyata di Sini Posisi Suami Sehingga Pelaku Bebas Beraksi

Empat fakta ibu menyusui diperkosa tetangga, ternyata di sini posisi suami sehingga pelaku bebas beraksi.

Editor: Edi Sumardi
ASURANSI CIGNA
Ilustrasi ibu sedang menyusui diperkosa tetangga. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Empat fakta ibu menyusui diperkosa tetangga, ternyata di sini posisi suami sehingga pelaku bebas beraksi.

Ulah RH sungguh bejat, nekat perkosa tetangga sendiri saat suami korban sedang tak ada di rumah.

Korban diperkosa ketika sedang menyusui anaknya di rumah.

MS (33), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas ( Mura ), Sumatera Selatan ( Sumsel ), menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan RH (38) yang tak lain adalah tetangga sendiri.

Ibu tiga anak itu diperkosa pelaku saat tengah menyusui anaknya di rumah dan di bawah ancaman senjata tajam.

Baca: Gegara Tak Mampu Tahan Nafsu, RH Perkosa Tetangga yang Sedang Menyusui

Peristiwa naas itu terjadi pada Senin (15/7/2019) sekitar pukul 00.30 WIB saat suami korban sedang mencari kodok yang tak jauh dari kediamannya.

Berikut fakta seorang ibu diperkosa tetangga saat menyusui anaknya:

1. Kronologi kejadian

Kapolres Musirawas AKBP Suhendro menjelaskan, peristiwa pemerkosaan itu berawal dari pelaku yang datang ke rumah korban dengan mengendap-endap.

Setelah melihat MS sedang menyusui anaknya, RH langsung menarik korban sembari mengancam dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

"Korban diinjak pelaku dan ditodong pisau, setelah itu langsung diperkosa oleh pelaku," kata Suhendro melalui pesan singkat, Rabu (24/7/2019).

2. Korban diancam pakai senjata tajam

Suhendro menjelaskan, MS tak dapat memberikan perlawanan karena diancam menggunakan senjata tajam.

Ibu rumah tangga itu pun takut jika anaknya akan jadi sasaran RH.

Setelah pulang ke rumah, suami dari MS begitu terkejut melihat istrinya menangis dalam keadaan syok.

Setelah mengetahui perbuatan bejat tetangganya tersebut, mereka lalu membuat laporan ke polisi hingga akhirnya pelaku diamankan.

"Pelaku mengaku khilaf melihat korban menyusui anaknya sehingga melakukan aksi pemerkosaan tersebut," kata Kapolres.

3. Pelaku tidak bisa menahan hasrat

Tersangka RH (33) pelaku pemerkosaan seorang ibu rumah tangga di Musirawas saat diamankan pihak kepolisian setempat.
Tersangka RH (33) pelaku pemerkosaan seorang ibu rumah tangga di Musirawas saat diamankan pihak kepolisian setempat. (HO/POLSEK MUARA KELINCI)

Dikatakan Suhendro, aksi pemerkosaan tersebut lantaran pelaku RH tak bisa menahan hasrat ketika melihat korban sedang menyusui anaknya.

Selain itu, kondisi rumah yang sepi membuat RH masuk dengan leluasa dan melancarkan aksi.

"Korban tak berani melawan karena diancam akan dibunuh, lehernya ditodong senjata tajam," ujar Suhendro.

Pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang diperiksa polisi.

4. Suami sedang mencari kodok

RH melancarkan aksi tersebut ketika suami MS sedang mencari kodok tak jauh dari rumahnya.

Saat malam kejadian, RH sebelumnya melihat korban sedang menyusui anak ketiganya di rumah.

Nafsu bejatnya pun keluar hingga akhirnya mengintai korban dari rumah.

Mengetahui suami MS sedang keluar, RH lalu menyiapkan sebilah parang yang diselipkan di pinggang.

"Pelaku langsung masuk ke rumah korban. Setelah itu melihat korban ada di kamar, korban terkejut tetapi diancam pelaku," kata Kapolres Musirawas AKBP Suhendro, Rabu (24/7/2019).

Paksa Istri Berhubungan Badan, Termasuk Kejahatan Pemerkosaan

Komnas Perempuan keluarkan warning alias peringatan keras: bahwa memaksa istri berhubungan badan tergolong kejahatan pemerkosaan.

Ancaman hukumannya sangat serius!

Komisioner Komnas Perempuan, Adriana mengatakan, memaksa istri untuk melakukan hubungan seksual adalah bentuk pemerkosaan terhadap istri atau lebih tepatnya marital rape.

Belakangan, karena maraknya kasus, marital rape sering disebut kekerasan seksual.

Menurutnya, kekerasan seksual juga masuk ke dalam kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT).

"Jadi KDRT itu dia memaksa istrinya untuk melakukan sesuatu tapi dia tidak mau.

Itu bentuk pemerkosaan atau kekerasan seksual pada perempuan ekstrem yang dapat berakhir kepada kematian," ujar Adriana saat dihubungi, Senin (8/7/2019).

Ia mengatakan, seorang istri bisa saja menolak suami apabila menolak melakukan hubungan suami istri dengan alasan tertentu.

"Bisa saja istrinya lagi sakit atau ada alasan khusus lainnya yang membuat tidak bisa melayani suaminya, itu hal yang sah dalam rumah tangga," ujar dia.

Menurutnya, pemerkosaan dalam perkawinan suatu hal yang sering kali dianggap sepele oleh berbagai pihak.

Sebab beberapa orang yang jadi korban pemerkosaan dalam rumah tangga jarang sekali melapor ke pihak kepolisian.

"Kasus ini terkadang dianggap sepele padahal sebenarnya ini kasus yang penting,

Sayangnya korban tidak menganggap itu bentuk pemerkosaan yang dilakukan suaminya," ujar Adriana.

Bahkan menurutnya, kadang polisi juga seringkali menyepelekan kasus pemerkosaan terhadap istri. 

"Mereka (polisi) mengira kasus pemerkosaan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.

Padahal, kekerasan seksual ini bisa mengakibatkan trauma fisik dan emosional pada korban.

Selain itu, ini juga menjadi suatu hal yang menakutkan bila kekerasan seksual yang dilakukan ibunya diketahui sang anak.

“Ini bisa menjadikan trauma mendalam baik itu bagi anaknya maupun bagi korban ya.

Ini akibatnya bisa berkepanjangan entah anaknya jadi memiliki karakter emosional atau bisa saja anaknya akan jadi seperti pelaku,” kata Adriana.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Seorang Ibu Diperkosa Tetangga Saat Menyusui Anaknya, Suami Sedang Mencari Kodok hingga Diancam Sajam".

Editor: Candra Setia Budi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved