Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dosen UIN Lecehkan Mahasiswi saat Setor Tugas, Ternyata Inilah Dilakukan saat Berdua dalam Ruangan

Dosen UIN lecehkan mahasiswi saat setor tugas, ternyata inilah dilakukan saat mereka berdua dalam ruangan.

Editor: Edi Sumardi
SHUTTERSTOCK/TRIBUN MEDAN
Ilustrasi pelecehan seksual. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dosen UIN lecehkan mahasiswi saat setor tugas, ternyata inilah dilakukan saat mereka berdua dalam ruangan.

Kasus pelecehan seksual di kampus jadi perhatian publik.

Syaiful Hamali, oknum dosen UIN Raden Intan harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (23/7/2019), karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap EP, mahasiswinya.

Pencabulan dilakukan Syaiful saat EP sedang mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II di ruang dosen.

Syaiful menjalani sidang lanjutan secara tertutup di ruang Soebakti PN Tanjungkarang.

Sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim Aslan Ainin diagendakan mendengarkan keterangan 6 saksi dan satu saksi korban yang dihadirkan jaksa.

Ketua tim advokasi perempuan Damar yang mendampingi EP, Meda Fatinayanti, mengatakan, saksi yang disiapkan sebanyak 9 orang, tetapi yang datang 7 orang yang semuanya adalah mahasiswa dan 1 saksi korban.

"Jadi, ini sudah sidang kedua kalinya," katanya.

Hal senada dikatakan jaksa Marinata yang membenarkan pemanggilan saksi, termasuk saksi korban.

"Hari ini tujuh saksi. Tapi karena waktunya pendek, yang diperiksa baru satu. Nanti yang lain diperiksa minggu depan," ucapnya.

Dalam dakwaannya, Marinata mengatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahui bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya seperti yang diatur dalam Pasal 290 ke-1 KUHP.

Jaksa menuturkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Jumat, 21 Desember 2018 sekitar pukul 13.20 WIB, saat EP hendak mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II.

"Saksi korban tidak sendirian, dia ditemani oleh temannya," ungkap jaksa.

EP bersama IN berada di ruang dosen pengajar untuk menemui dosen pengajar mata kuliah tersebut, yakni terdakwa Syaiful Hamali.

Kemudian, EP bertemu terdakwa di depan ruang dosen pengajar.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved