Sang Mantan Ogah Balik ke Pelukan, Teguh Beli Air Keras, Tunggui Korban Keluar Rumah Subuh-subuh
Sang Mantan Ogah Balik ke Pelukan, Teguh Beli Air Keras, Tunggui Korban Keluar Rumah Subuh-subuh
TRIBUN-TIMUR.COM - Yang namanya penyesalan memang selalu datang terlambat.
Apa yang kita perbuat didepan, dampaknya biasa akan diterima belakangan.
Perbuatan apapun itu.
Satu kisah ini bisa kamu jadikan pelajaran.
Seorang pria bernama Teguh (24) harus mendekam di penjara karena membunuh Mantan Istri nya Ema Malyani (24).
Kejadian itu berlangsung 4 Januari 2019 lalu. Teguh measuk Daftar Pencarian Orang (DPO) usai menyiramkan Air Keras kepada Mantan Istri nya itu.
Dia baru ditangkap pada Sabtu 20 Juli kemarin.
Baca: KOK BISA? Terbukti Bunuh Istri, Selama Buron 9 Tahun Mindo Malah Tinggal Bersama Mertua, Alasannya
Baca: Pria yang Bunuh Istrinya di Lapeo Polman Serahkan Diri ke Polsek Tapalang Mamuju
Baca: Sudah Tinggal Serumah 5 Bulan, Suami Ketiga Bunuh Istri dan 2 Anaknya, Motifnya Karena Kesurupan
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Apa yang membuat Teguh tega menyiramkan air keras itu?
Ternyata keinginannya untuk mengembalikan sang mantan ke dalam pelukan mendapat penolakan.
Sang mantan menjawab ogah. Kecewa hanya bisa didapatkan Teguh.
Belum diketahui kenapa rumah tangga keduanya itu berakhir.
Namun, kekecewaan Teguh rupanya membuat dia gelap mata dan merencanakan sebuah tindak kejahatan.
Entah karena cinta yang mengizinkan sang mantan dimiliki pria lain.
Dengan uang Rp 16 ribu dia membeli dua botol air keras. Rencana itu dia sudah susun rapi.
Air keras tersebut dimasukkan dalam sebuah ember ukuran sedang dan diletakkan sekitar rumah sang mantan.
Dia menunggu korban keluar rumah. Pukul 04.00 WIB Jumat (4/1/2019) subuh korban keluar.
Korban saat itu keluar untuk menyapu halaman rumah.
Disitulah Teguh menyiramkan air keras yang sudah dia siapkan itu.
Usai melihat sang mantan tersiram, dia kabur. Selama enam bulan Teguh masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
Dikutip dari Serambinews.com, Teguh ditangkap di persembunyiannya di sebuah bedeng di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, setelah enam bulan buron.
Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian mengatakan, pembunuhan yang dilakukan Teguh tersebut dilatarbelakangi sakit hati lantaran korban menolak rujuk dengan pelaku.
"Pelaku selalu berpindah-pindah ke Jambi dan Sumsel. Pada Sabtu, 20 Juli 2019 kemarin, pelaku terdeteksi di Kota Lubuk Linggau dan langsung kita amankan di sana," ujar Kapolsek.
Sudah ditolak, Teguh pun harus menghitung hari dibalik jeruji.
Sementara sang mantan meninggal dunia tidak lama setelah aksi penyiraman itu terjadi
Penyesalan itu pun harus Teguh rasakan dari dalam penjara.
Atas perbuatannya, Teguh dikenakan pasal 338 jo pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman selama 20 tahun pejara. (Tribun Timur / Wa Ode Nurmin)
Baca: KOK BISA? Terbukti Bunuh Istri, Selama Buron 9 Tahun Mindo Malah Tinggal Bersama Mertua, Alasannya
Baca: Pria yang Bunuh Istrinya di Lapeo Polman Serahkan Diri ke Polsek Tapalang Mamuju
Baca: Sudah Tinggal Serumah 5 Bulan, Suami Ketiga Bunuh Istri dan 2 Anaknya, Motifnya Karena Kesurupan
Di Depan Dua Anaknya, Seorang Suami Tega Bunuh Istri karena Menolak Berhubungan Badan
Anton Nuryanto (37) tega membacok istrinya di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (5/7/2019) di depan kedua anaknya.
Anton menganiaya istri di depan anak-anak karena ditolak berhubungan badan.
"Iya (di depan anaknya) karena mereka tidur di kontrakan sepetak gitu, di atas loteng," ujar Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto di kantornya.
Namun, setelah si ibu berteriak minta tolong, si anak ikut berteriak sehingga didengar warga sekitar.
"Akhirnya, pak RT dan warga datang. Kebetulan sekali anggota kami yang memang patroli di Sunter Agung mengantisipasi tawuran. (Ada teriakan) minta tolong, mereka langsung menangkap di situ," ujar dia.
Saat ini anak korban dirawat oleh saudara yang datang setelah kejadian tersebut. Adapun sang pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Tamjung Priok untuk ditindaklanjuti.
Sang istri hingga saat ini masih dirawat di RSUD Koja.
Sebelumnya, pelaku diketahui menggorok istrinya lantaran sang istri menolak berhubungan badan.
"Akhirnya si pelaku kesal. Dia ambil golok yang ada di lemari. Ia langsung menyerang istrinya," kata dia.
Pelaku dikenai Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)
Baca: KOK BISA? Terbukti Bunuh Istri, Selama Buron 9 Tahun Mindo Malah Tinggal Bersama Mertua, Alasannya
Baca: Pria yang Bunuh Istrinya di Lapeo Polman Serahkan Diri ke Polsek Tapalang Mamuju
Baca: Sudah Tinggal Serumah 5 Bulan, Suami Ketiga Bunuh Istri dan 2 Anaknya, Motifnya Karena Kesurupan