Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bahaya di Balik Aplikasi FaceApp, Anda Bisa Jadi Korban Penyalahgunaan, Sadar?

Bahaya di balik FaceApp, Anda bisa jadi korban penyalahgunaan, sadar? Mungkin tanpa disadari, ada bahaya di balik aplikasi FaceApp yang mengintai.

Editor: Edi Sumardi
HO
Artis Indonesia yang gunakan aplikasi FaceApp. 

Dirangkum KompasTekno dari Apple Insider, Kamis (18/7/2019), artinya, dengan memakai FaceApp, Anda akan sepenuhnya menyerahkan hak atas foto Anda yang dihasilkan lewat aplikasi tersebut kepada pihak developer.

Kemudian, setelah memiliki hak penuh atas foto Anda, FaceApp berhak melakukan apa pun dengan materi tersebut, termasuk meyebarkannya dan menggunakannya untuk keperluan komersial tanpa perlu meminta izin ataupun memberikan kompensasi kepada Anda.

Belum selesai sampai di situ.

FaceApp pun bisa tetap menyimpan foto di server meski Anda telah menghapusnya dari ponsel.

Pihak developer FaceApp berdalih hal tersebut dilakukan untuk memenuhi "kewajiban hukum" tertentu, tapi tak dijelaskan kewajiban hukum apa dan di negara mana yang dimaksud.

Nah, masih ingin menggunakan FaceApp?

Jangan kaget kalau foto Anda nanti muncul di sebuah reklame tanpa pemberitahuan ataupun kompensasi.

Pentingnya Perlindungan Data Pribadi

Viralnya aplikasi wajah tua, FaceApps setelah kemunculan #AgeChallenge menyisakan banyak tanda tanya.

Salah satu yang paling menjadi perhatian adalah mengenai perlindungan data pribadi.

Pasalnya, di balik gegap gempita tantangan tersebut, ada bahaya tersembunyi yang mengintai para pengguna FaceApp.

Meski ada bahaya yang mungkin mengintai, tak banyak orang peduli tetang perlindungan data pribadi ini.

Member EXO saat dipakaikan aplikasi FaceApp.
Member EXO saat dipakaikan aplikasi FaceApp. (KOREABOO)

Di Indonesia sendiri, perkara perlindungan data pribadi ini telah menjadi perhatian pemerintah. Komitmen pemerintah terlihat dalam penggodokan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

RUU PDP ini mendapat sambutan dari jaringan penggerak kebebasan berekspresi online se-Asia Tenggara (SAFEnet).

"Memang pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi," ungkap Damar Juniarto, Executive Director SAFEnet saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/07/2019) malam.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved