Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

APA MAKSUDNYA? Farhat Abbas Dipecat Pablo Benua, Hotman Paris Unggah Video Kualitas Pengacara

Masalah ini tambah pelik dengan keterlibatan banyaka pihak.Tak terhenti hanya pada Fairuz A Rafiq memenjarakan Galih Ginanjar, Pablo Benua & Rey Utami

Editor: Rasni
Tribunnews
APA MAKSUDNYA? Farhat Abbas Dipecat Pablo Benua, Hotman Paris Unggah Video Kualitas Pengacara 

"Kuasa hukum tidak bisa dicabut sepihak." tegas Andar.

Tapi polisi, berdasar tayang video tersebut, menegaskan kalau Pablo Benua sudah menunjuk pengacara lain.

Tidak lagi pakai Farhat Abbas dan Andar Situmorang.

"Ada pengacara lain, tapi saya nggak tahu siapa namanya," kata polisi. 

Hotman Paris Hutapea lantas membubuhkan komentar soal pemecatan Farhat Abbas dan Pablo Benua.

Di dalam komentarnya, Hotman membubuhkan kalimat 'cuma kayak gini?"

"Sedih sedih lihat pemandangan ini! Siapa bilang kuasa tidak bisa dicabut?

Akhirnya kuasanya cuma berumur beberapa hari telah dicabut!

Buktinya dicabut!! Yang pengacara dari suku batak ini saya tidak pernah temu apalagi dalam kasus kasus raksasa ngak pernah lihat!" komentar Hotman Paris Hutapea, TribunStyle.com kutip dari Instagram Hotman Paris.

Ternyata oleh Hotman Paris, video tersebut diunggah 2 kali. 

Dalam keterangan video sebelumnya, ia membubuhkan komentar, "Saat lawyers asing makin banyak ke Indonesia tapi saingannya cuma kayak gini?" tuturnya. (TribunStyle.com/Agung BS) 

Berikut ini video soal pemecatan Farhat Abbas dan Andar Situmorang oleh Pablo yang diunggah Hotman Paris Hutapea :

Kabar Pablo Benua dan Rey Utami Cabut Kuasa Farhat Abbas dan Timnya, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

 Ada kabar menyebut tersangka kasus "ikan asin" Rey Utami dan Pablo Benua telah mencabut kuasa terhadap Farhat Abbas dan timnya.

Muh Burhanuddin, sebagai bagian dari tim Farhat Abbas, membantah kabar yang beredar, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (17/7/2019).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved