Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Langgar Disiplin Pegawai, 3 ASN Pemkab Selayar Dipecat

Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, diberhentikan sebagai PNS

Penulis: Nurwahidah | Editor: Suryana Anas
Firman
Sekretaris Daerah Pemkab Selayar H Marjani Sultan jadi inspektur upacara Hari Kesadaran Nasional, di Halaman Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Rabu (17/7/2019). 

TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG-Terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu terungkap pada saat  Sekretaris Daerah H Marjani Sultan jadi inspektur upacara Hari Kesadaran Nasional,
di Halaman Kantor Bupati Kepulauan Selayar,  Sulawesi Selatan, Rabu (17/7/2019).

Tiga nama tersebut yakni  guru unit kerja UPT SMP Negeri 17 Selayar Sucitrawati, staf Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Muh Tasdiq Tahir, dan guru pada unit kerja UPT SMP Negeri 26 Selayar Maryam.

Baca: Ketua Hingga Petugas KPPS KPU Selayar Disidang di DKPP

Baca: Caleg Golkar Laporan 4 Komisioner KPU Selayar dan 8 Penyelenggara Pemilu ke DKPP

Baca: Dandim Selayar Beri Pembekalan ke Calon Perwira TNI AD di Bandung

Sucitrawati, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, karena yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan pelanggaran yang, bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Muh Tasdiq Tahir diberhentikan sementara sebagai PNS, karena yang bersangkutan berdasarkan bukti yang cukup, diduga keras telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Saat dia  berada dalam Rumah Tahanan Negara Polres Kepulauan Selayar.

Sementara Maryam, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,

karena yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan pelanggaran yang, bertentangan dengan ketententuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS.

H Marjani Sultan mengatakan, pada prinsipnya, sekarang kita sedang berada di era reformasi birokrasi.

"Yang salah satu poinnya adalah penegakkan disiplin terhadap ASN yang harusnya mengikuti aturan yang berlaku,"tuturnya.

Mereka yang diberhentikan sebagai PNS, lanjutnya, sebelumnya sudah melewati proses sesuai prosedur hingga akhirnya keluar surat keputusan Bupati terkait pemecatan.

"Ini menjadi catatan penting bagi ASN yang lain agar tetap berada pada garis yang sesuai aturan, dan mensyukuri profesi itu karena menjadi ASN adalah dambaan banyak orang,"jelasnya. 

Ia menambahkan bahwa keputusan ini bukti bahwa pemerintah tegas, dan tidak tebang pilih kepada ASN yang terbukti melanggar hukum.

Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah @instagram : nur_wahidah_saleh

Benarkah Ahok Selingkuhi Puput Nastiti Devi Saat Masih Jadi Ajudan Veronica Tan? Ini Kata BTP

Siapa Sangka Sosok Penyapu Jalanan atau Pasukan Oranye Itu Legenda Bulu Tangkis, Kenal?

Perwira Polda Perankan Video Panas dengan Selingkuhan, Dokter/Istri Temukan Koleksinya di Rumah

Baca: Tinggalkan Sinetron Pilih Jadi Istri Jenderal TNI, Inilah Foto-foto Rumah Mewah Artis Bella Saphira

Baca: Jadwal Liga 1 2019 Pekan 10 - Dibuka Madura United vs Arema FC, Simak PSIS vs Persib Live Indosiar

Baca: Pelatih PSM: Guy Junior dan Ferdinand Punya Gaya Beda, Jangan Banding-bandingkan

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved