Headline Tribun Timur
Fantastis! Aset Bos Narkoba Sidenreng Rappang Rp 16 Miliar Kedoknya Jual Sarang Burung Walet
Fantastis! aset Bos Narkoba Sidenreng Rappang Rp 16 Miliar Kedoknya Jual Sarang Burung Walet
Penulis: Mulyadi | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Fantastis! Aset Bos Narkoba Sidenreng Rappang Rp 16 Miliar Kedoknya Jual Sarang Burung Walet
Agus Sulo alias Lagu (35) kini jadi orang miskin.
Bos Narkoba berkedok petani dan pemelihara burung walet asal Sidenreng Rappang (Sidrap) ini tak punya harta lagi.
Semua hartanya dari hasil jual-beli narkoba disita oleh negara.
Agus bersama istri di kediamannya, Jl Poros Rappang-Enrekang, Sidrap, di Bulan Ramadan lalu.
Keputusan menyita seluruh harga Agus diumumkan di Makassar, Kamis (18/7/2019).
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset Agus senilai Rp 16 miliar, setelah dia jadi tersangka pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BNN masih menelusuri harga Agus lainnya.
"Kita kenakan pasal pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,"kata Direktur TPPU BNN, Brigjen Pol Bahagia Dachi, di halaman Balai Rehabilitasi BNN Badokka, Makassar, kemarin.
Bahagia menjelaskan, Agus Sulo sendiri masuk dalam daftar bandar narkoba internasional yang sudah lama beraksi menjual barang haram ini.
Polisi membutuhkan waktu dua bulan lebih untuk memburu kekayaan Agus dari penjualan narkoba.
Dalam melancarkan aksinya, Agus Sulo dibantu oleh Syukur (25).
Bahkan, Agus tertangkap setelah polisi mendengar keterangan Syukur.
Dan, penangkapan Syukur diawali penangkapan kuris narkoba di Kalimantan Utara, Tyson.
Tyson telah menjalani hukuman penjara 8 bulan di Kaltara. Agus dan Syukur baru dua bulan mendekam di ruang tahanan.
Hanya saja, Agus dan Syukur terancam menjadi orang miskin seumur hidup.
Semua asetnya disita ini seperti, lahan kosong (tanah), sawah, rumah, mobil mewah, Pabrik telur, dan lain-lain.
Bahkan, petugas juga berhasil menemukan uang tunai senilai Rp 2 miliar.
"Kami bekerja sama dengan Polda Sulsel dalam melakukan penyelidikan kasus ini, hasilnya ada beberapa aset bernilai cukup fantastis, serta uang lebih Rp 2 M. Total nilainya keseluruhan ada sekitar Rp 16 M," jelas Brigjen Bahagia.
Sejumlah aset yang disita tersebut sebagian besar berada di Kabupaten Sidrap, sedang sejumlah aset lainnya ditemukan di Makassar.
Perang Narkoba
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulsel Brigjen Pol Adnas menyatakan perang terhadap narkoba salah satunya dengan memiskinkan para pelakunya.
"Ini adalah bagian dari upaya penyelamatan generasi muda bangsa kita, apalagi tahun 2030 kita punya bekal bonus demografi," ujar Brigjen Adnas, di sela pengungkapan kasus Agus Sulo tersebut.
Brigjen Pol Adnas menyatakan menelusuri aset kekayaan dengan perputaran keuangan TPPU ini merupakan upaya hukum maksimal selain dari hukuman badan.
"Segala bentuk tindak pidana ada sanksinya, salah satunya adalah hukuman badan seperti dipenjara. Tapi itu harus melalui proses pengadilan. Upaya lainnya adalah menelusuri hasil kejahatannya seperti TPPU," katanya.
Ia menyatakan pengembangan kasus TPPU tersangka oleh BNN ini adalah yang pertama kalinya di Sulsel dan selanjutnya bisa dikembangkan untuk tersangka lainnya.
"Ini yang berskala internasional, yang skala nasional dan lokal saja kalau omsetnya besar bisa dilakukan pengembangan juga. Kita akan memiskinkan para pelaku ini melalui
proses hukum," katanya.(TRIBUN-TIMUR.COM/MULYADI)
Berita selengkapnya di edisi cetak Harian Tribun Timur Makassar edisi Hari ini Minggu 17 Maret 2019.
Akses e-paper Tribun Timur lebih cepat dengan langganan Tribun Family Card dengan menghubungi 08114135555
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: