Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Kejahatan, Kejari Gowa Musnahkan Barang Bukti 35 Perkara

Acara pemusnahan berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Jl Andi Mallombasang, Sungguminasa.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
Ari Maryadi/Tribun Timur
Pemusnahan barang bukti tindak pidana kejahatan di Halaman Kantor Kejari Gowa, Jl Andi Mallombasang, Sungguminasa. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, melakukan pemusnahan barang bukti 35 perkara tindak pidana, Kamis (18/7/2019) siang.

Acara pemusnahan berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Jl Andi Mallombasang, Sungguminasa.

Barang bukti yang dimusnahkan itu berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jumlahnya 35 perkara.

35 barang bukti tersebut terdiri atas berbagai tindak pidana. Mulai dari narkotika, obat-obatan terlarang, barang bukti berbahaya atau terlarang lainnya.

Didapuk Jadi Pembicara, Iqbal S Suhaeb Bakal Bahas Tata Kelola Pemerintahan

Kapolres Tana Toraja Mewarning Aparat Gunakan Dana Desa di Rembon dan Makale

Link Live Streaming (Siaran Langsung) Video.com Borneo FC vs Barito Putera, Pukul 15.30 WIB

Proses Visa Umrah 1441 Hijriah Mulai Buka 15 Agustus

1.722 Ha Kebun Kelapa Sawit di Luwu Utara Akan Diremajakan

Begitu pula barang bukti yang dipergunakan atau terkait dengan tindak pidana, yang ditangani Kejari Gowa.

Untuk narkotika golongan I mengandung metamfetamina atau akrab disebut sabu-sabu total beratnya 23,19 gram. Barang haram ini adalah milik pelaku Faisal Fachri bin Ruswandi, dkk.

Ada pula obat-obatan berupa obat daftar G jenis Tramadol sebanyak 2774 butir an. Muh. Rizal Dg Rala, dkk.

Selain itu turut dimusnahkan pula berbagai barang bukti lain, baik terkait maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Antara lain berupa beberapa jenis senjata penusuk berupa parang, badik, busur dan sebagainya.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Moh. Basyar Rifai mengatakan, pemusnahan barang bukti ini adalah wujud komitmen aparatur penegak hukum.

Mulai dari Kejaksaan Negeri Gowa, kepolisian, dan pengadilan di wilayah hukum Kabupaten Gowa.

Menurutnya, Kejari Gowa memiliki tekad memberantas narkoba, dan berbagai kejahatan di Kabupaten Butta Bersejarah ini.

"Kami para penegak hukum memiliki tugas dan tanggung jawab penegakan hukum, baik bersifat pencegahan maupun penindakan," kata Basyar, Kamis (18/7/2019).

Basyar meminta seluruh pihak terus bersinergi memberantas kejahatan. Mulai dari dukungan Pemerintah Kabupaten, Kodim 1409 Gowa segenap ASN, tokoh agama, dan masyarakat, serta pemuda.

"Karena itulah sangat diperlukan sinergi dan kerja sama yang baik, dan simultan agar efektif dalam upaya pencegahan dan penindakan, berbagai bentuk tindak pidana kejahatan," tandasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved