PESONA DESA
Desa Manakku Rutin Publikasikan Pengelolaan APBDes
Papan informasi itu memuat anggaran dan peruntukan APBDes yang dapat dilihat oleh masyarakat secara lansung.
Penulis: CitizenReporter | Editor: Ridwan Putra
PANGKEP, TRIBUN-TIMUR.COM -- Sebuah bentuk keterbukaan Desa sesusai Amanah UU Desa Nomor 6 tahun 2014 terkait transparansi APBDes maka Pemerintah Desa diharuskan membuat papan informasi atau baliho transparansi.
Papan informasi itu memuat anggaran dan peruntukan APBDes yang dapat dilihat oleh masyarakat secara lansung.
Terkait hal itu, Desa Manakku, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, Sulsel, pun mempublikasikan rincian Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun anggaran 2019 dalam sebuah baliho besar.
Baliho tersebut dipasang di Kantor Desa Manakku. Isinya mencamtumkan pemanfaatan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa.
Mulai dari asal dana hingga digunakan untuk kegiatan apa hingga berapa nilai anggaran yang digunakan.
Rincian ini ditulis sebaimana penggunaan sesungguhnya. Kepala Desa Manakku, Jupri Sawedi, mengatakan, Rabu (17/7/2019), pola transparansi APBDes Manakku itu sudah dilakukan sejak tahun 2015.
Papan informasi itu dipajang di dua dusun. “Transparansi itu sangat berguna agar masyarakat mengetahui penggunaan dana ini dialokasikan untuk kegiatan apa saja. Jadi tidak perlu ada lagi tudingan yang menuduh ini-itu pada pemerintah desa,” jelasnya.
Sementara Penamping Lokal Desa Manakku, Muh Rasyidin Badar, menambahkan, di tahun kelima program dana desa dari pemerintah pusat, Pemerintah Desa Manakku selalu membuat baliho transparasi APBDes.
“Ini dimaksudkan agar masyarakat paham penggunaan anggaran, apa saja yang di belanjakan dan untuk apa saja,” katanya.
Selain baliho transparansi, ada juga papan informasi terkait pelaksanaan pembangunan desa yang dipasang di setiap kegiatan sehingga masyarakat bisa berperan aktif mengawasi dalam pelaksanaannya.(*)