2 PNS Nekat Bikin Video 'Panas' Lalu Di-share, Ganjaran Pun Kini Mereka Terima
Dua PNS nekat bikin video 'panas' lalu di-share, ganjaran pun kini mereka terima.
TRIBUN-TIMUR.COM - Dua PNS nekat bikin video 'panas' lalu di-share, ganjaran pun kini mereka terima.
Pegawai pemerintah daerah jadi tersangka kasus asusila.
Merek yang bukan pasangan suami-istri memproduksi konten porno.
Entah apa yang ada di dalam otak dua sejoli ini sehingga nekat merekam adegan berciuman, padahal mereka telah memiliki pasangan masing-masing.
Dua orang yang statusnya pegawai negeri sipil atau PNS itu pun kini berada di pesakitan.
Baca: Honorer dan Eks SPG Jadi PSK, Segini Tarifnya hingga Harus di Hotel Berbintang
Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap dua PNS yang bekerja sebagai pegawai di Kantor Camat Gunung Maligas dan Sekretaris Desa Pematang Ganjing, Simalungun, Provinsi Sumut.
Sepasang PNS ini diringkus karena membuat konten video pornografi.
Video yang direkam dengan durasi 3 menit 30 detik ini mempertontonkan tindakan asusila.
Kedua PNS tersebut masing-masing berinisial pria BH (43) dan perempuan LS (41).
Mereka bukan pasangan suami istri.
Saat melakukan perbuatan asusila, mereka memiliki suami dan istri serta anak.
Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan mengatakan, pihaknya telah menetapkan BH dan LS sebagai tersangka dan dijerat menggunakan Pasal 34 dan 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun.
Penetapan tersangka berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi.
Barang bukti tersebut berupa USB flashdisk berisi video mesum mereka, 12 handphone milik tersangka dan saksi-saksi, baju lengan panjang warna merah jambu, kerudung warna merah jambu, bra warna hitam, jaket warna hitam milik BH.
AKBP Liberty mengatakan, tersangka BH menyuruh LS untuk merekam adegan bercintanya.
Alat merekam adalah handphone milik LS.
Selanjutnya, LS men-share video mesum itu kepada tersangka BH.
Dalam video itu, kata AKBP Liberty, tersangka BH menggunakan jaket hitam dan LS menggunakan baju lengan panjang berwarna merah jambu.
Kedua tersangka melakukan adegan mesra layaknya suami istri, meski memiliki pasangan resmi masing-masing.
Tersangka LS secara sengaja merekam adegan itu.
Polisi juga telah melakukan rekontruksi di lokasi kejadian dengan sebanyak 13 adegan.
Video asusila ini dibuat pada tanggal 13 Juni 2019.
Ancaman Kepada Pelaku Perzinahan
Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.
Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):
"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."
Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:
Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:
1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.
2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.
3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.
4. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
Dalam Pasal 284 KUHP tersebut unsur-unsur yang harus dipenuhi antara lain:
1. Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh),
2. Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami, dan
3. Salah satu berlaku Pasal 27 KUHP Perdata.
Penjelasan mengenai Pasal 284 KUHP adalah sebagai berikut:
1. Zina menurut Pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak.
2. Pasal 284 KUHP membedakan antara orang-orang yang tunduk pada Pasal 27 BW dan orang-orang yang tidak tunduk pada Pasal 27 BW.
3. Pasal 284 KUHP tersebut berlaku aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan).
Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan perzinahan.
4. Walaupun belum terdapat pengaduan dari pihak yang berkepentingan, polisi tidak dilarang untuk mengadakan pemeriksaaan bila menjumpai peristiwa perzinahan, bahkan hal-hal tertentu pihak kepolisian harus mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.(*)