Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Ditanggung BPJS, Petani ini Dipulangkan dalam Kondisi Kritis Gegara Biaya Operasi Rp 150 Juta

I Nyoman Sengod (43) sempat dipulangkan secara paksa oleh pihak keluarganya meski dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Sanglah.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribun Bali
Tak Ditanggung BPJS, Petani ini Dipulangkan dalam Kondisi Kritis Gegara Biaya Operasi Rp 150 Juta 

Selain itu, beberapa saksi juga sudah diperiksa.

Tersangka dikenai pasal 351 ayat 2 terkait penganiayaan dengan luka berat.

Ancaman hukum minimal sampai lima tahun. 

UPP Tana Toraja saat Sambangi Kantor BPJS Makale,Selasa (16/7/2019).
UPP Tana Toraja saat Sambangi Kantor BPJS Makale,Selasa (16/7/2019). (Tommy/Tribun Toraja)

Mosi Tak Percaya untuk BPJS Kesehatan

Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Cabang Bulukumba, menyatakan mosi tak percaya terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Senin (1/4/2019).

Hal tersebut dilakukan pasca BPJS Kesehatan Bulukumba tak menanggung klaim salahsatu anggota LMPI Bulukumba, Ferdy Ramdhani, yang menjadi korban penikaman orang tak di kenal.

Tak tanggung-tanggung, dari kejadian itu, Ketua Harian LMPI Bulukumba, Ilham Ashari, mengajak seluruh warga Bulukumba memboikot iuran BPJS Kesehatan.

Pasalnya, program BPJS dinilai bukanlah solusi jaminan sosial, melainkan hanya menyusahkan masyarakat.

"Awalnya, saya pikir pihak RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba yang menolak. Tapi setelah kami pertanyakan, ternyata ini aturan BPJS Kesehatan," jelas Ilham.

Alumnus Sarjana Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu menjelaskan, pihaknya tak mengerti landasan BPJS Kesehatan membuat aturan tersebut.

Alasan penolakan tersebut, kata dia, berdasar pada Pasal 52 Pepres No 82 tahun 2018, tentang jaminan kesehatan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, pemerintah mengatur 21 butir pelayanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Beberapa di antaranya adalah pelayanan kesehatan terhadap penyakit akibat kecelakaan kerja (butir c), pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas (d), pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat (o), pelayanan kesehatan akibat tindak kejahatan (r), maupun pelayanan yang sudah ditanggung program lain (u).

"Dengan begitu, BPJS ini bukan jaminan kesehatan yang betul-betul dapat digunakan masyarakat. Kasihan rekan kami. Dia peserta BPJS Kesehatan mandiri, kelas tiga. Bayar tiap bulan tapi tak bisa gunakan BPJS-nya," ujar Ilham.

Pihak BPJS Kesehatan Bulukumba yang coba dimintai keterangannya terkait aturan tersebut, belum memberikan tanggapan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved