Nelangsa Menjomblo 35 Tahun, 7 Fakta Pria Culik & Cabuli Anak SD di Toilet SPBU, Kronologi dan Modus
Sungguh bejat dan tak berperikemanusiaan. Pria ini tega menculik dan mencabuli anak Sekolah Dasar ( SD) di dalam toilet SPBU.
Nelangsa Menjomblo 35 Tahun, 7 Fakta Pria culik & Cabuli Anak SD di Toilet SPBU, Kronologi dan Modus
TRIBUN-TIMUR.COM - Sungguh bejat dan tak berperikemanusiaan.
Pria ini tega menculik dan mencabuli anak Sekolah Dasar ( SD) di dalam toilet SPBU.
Alasannya, bikin geleng-geleng kepala. Tak tahan melajang alias menjomblo hingga umur 35 tahun.
Makanya nafsu birahinya dilampiaskan dengan anak malang tersebut
Baca: TRIBUNWIKI: Jomblo Usai Putus dengan Chris Martin, Ini Profil Dakota Johnson
Baca: VIDEO: Polres Mamuju Rilis Penangkapan Pelaku Pencabulan Anak di Bawa Umur
Baca: DPO Setahun, Pelaku Pencabulan Anak di Kalukku Mamuju Diringkus
Lebih detail tentang kejadian tersebut, cek fakta-faktanya:
1. Alasan Pelaku
Pelaku LG nekat cabuli anak di bawah umur AG karena tak tahan menjoblo.
Pelaku masih melajang alias belum menikah di umur 35 tahun.
Dia mengaku tak bisa menahan birahinya hingga melampiaskannya yang diculiknya.
2. Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polresta Pekabaru AKP Awaluddin Syam, menjelaskan LG kini sudah berstatus tersangka dan sudah mengakui perbuatannya.
LG ditangkap Jumat (12/7/2019) lalu di Jalan Darma Bakti, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru
3. Dilumpuhkan
Saat akan digiring ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum, LG mencoba kabur.
Alhasil tersangka ditembah di bagian kaki karena mencoba kabur.
"Penangkapan kami lakukan bersama Polsel Payung Sekaki. Namun, tersangka terpaksa kami lumpuhkan, karena mencoba kabur saat akan ditangkap," sebut Awaluddin
4. Rekaman CCTV
Setelah sempat dilakukan pencarian di sejumlah titik seperti sekolah, akhirnya polisi berhasil membongkar aksi keji itu melalui rekama CCTV.
Kamera CCTV mereka LG membawa AG ke toilet SPBU dan melancarkan aksinya di sana.
Diketahui dari hasil penyelidikan, korban menggunakan sepeda motor membawa serta korban.
Baca: KNPI Parepare Sorot Roadshow Pengembangan Kegemaran Membaca Dinas Perpusatakaan Sulsel di Hotel
Baca: Keluhkan Layanan RS Islam Faisal Makassar, Pasien Ini Pilih Pulang Tengah Malam
Baca: TP PKK Sulsel Minta TP PKK Soppeng Lebih Perhatikan Soal Stunting dan Kesehatan Anak Narkoba
5. Kronologi
Awal mula ia melancarkan aksinya yakni dengan datang langsung ke sekolah korban mengenakan sepda motor.
Pelaku mengajak korban jalan-jalan.
Ternyata si anak mau-mau saja diajak karena dua hari berturut-turut sebelumnya pelaku melakukan hal yang sama.
Menjemput dan mengajak jalan-jalan, beri uang Rp 20 ribu, hingga dikembalikan ke rumahnya pada 8 dan 9 Juli 2019.
Kemudian pada Kamis (11/7/2019), pelaku kembali menjemput korban dan menjanjikan hal yang sama.
Namun di hari itulah aksinya dilancarkan.
Selanjutnya pelaku membawa korban ke salah satu SPBU, dan korban dipaksa untuk melakukan hubungan badan
6. Orangtua Cemas
Orangtua korban sudah cemas, karena sudah kehilangan anaknya melapor ke pihak kepolisian.
Orangtua bahkan menyebarluaskan kabar kehilangan anaknya di media sosial.
Sehari setelahnya, barulah orangtua menemukan anaknya setelah duturunkan pelaku di pinggir jalan tak jauh dari rumah korban.
Mengetahui anaknya jadi korban pencabulan, barulah orangtua melapor ke polisi
Baca: Penyuluhan Bahaya Narkoba, Ini Pesan Kasat Binmas Polres Bantaeng untuk Pelajar
Baca: Dinas Satpol PP Bersama Komunitas Barru Bakal Deklarasikan Barru Keren Tanpa Miras
7. Hukuman
Pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan anak. Ancamannya cukup berat maksimal 15 tahun penjara.
(TRIBUNTIMUR/RASNIGANI)
Kakek Pelaku Pencabulan Bocah SD di Gowa Mengaku Khilaf
Pelaku dugaan pencabulan , Abdul Halik berjalan pelan dengan kepala tertunduk di halaman Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Gowa, Rabu (14/11/2018).
Abdul Halik yang berprofesi sebagai wiraswasta kini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Hal ini dikarenakan perbuatan yang ia lakukan terhadap bocah SD 6 tahun (SS).
Di hadapan wartawan, pria yang beralamat di Jl Rongke, Desa Panciro, Kecamatan Bajeng ini mengaku khilaf.
Kala itu, Abdul Halik mengaku tak kuasa menahan hasrat seksualnya.
"Saya khilaf saat itu," kata Abdul Halik dengan nada suara pelan.
Ia bercerita, perbuatan itu dilakukan saat melihat SS sedang bermain di pekarangan di Masjid Al Mawahidin Panciro Kecamatan Bajeng.
Ayah lima anak ini lalu memanggil SS. Begitu dekat, Abdul Halik menarik SS ke pangkuannya. Saat itulah, ia melakukan aksi bejatnya.
"Saya tarik ia ke jendela terus saya pangku. Saya kasih masuk tanganku ke celananya, tersentuh celana dalamnya, tapi tidak saya pegang ji kelaminnya," kata pelaku.
Polisi kini telah menetapkan Abdul Halik sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal 82 Jo Pasal 76 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pengaku mengakui melakukan pencabulan tersebut. Kita juga telah melakukan visum di RS Bhayangkara, dan terdapat bekas kemerahan di kemaluan korban," kata Kasa Reskrim Polres Gowa, AKP Herly Purnama.
Follow akun instagram Tribun Timur:
1