Proses Pemulangan Rizieq Shihab Sulit, Bukan Karena Keimigrasian? Ini Kata Pakar Hukum Internasional
Proses pemulangan Rizieq Shihab hingga kini masih menjadi pembahasan publik dan dirasa begitu suli
Hikamahanto menyatakan, apa yang menjadi dasar hukum Arab Saudi menahan Rizieq Shihab kembali ke Indonesia apabila adanya permintaan tersebut.
"Kalau ada tindakan Arab Saudi menahan maka Rizieq Shihab bisa mempermasalahkan ini ke Pengadilan di Arab Saudi dsbnya karena mereka tak punya dasar kuat untuk mehanan sebenarnya.
Jadi menurut saya alangkah aneh kalau misalnya Pemerintah Indonesia meminta Arab Saudi untuk menahan Rizieq Shihab," aku Hikamahanto Juwana.
Hikamahanto Juwana menyatakan, tak ada kepentingan Arab Saudi untuk meloloskan permintaan Indonesia jika memang ada permintaan tersebut.
"Kalau misalnya Pemerintah Arab Saudi mau melakukannya, tetapi otoritas yang melakukan harus bertanggungjawab kepada Parlemen dan lain-lainnya. Hal tersebut apa dasarnya? karena hubungan baik kedua negara?," papar Hikamahanto Juwana.
Mahfud MD Komentari Status Hukum Habib Rizieq Shihab, Ini Permintannya Antara Hukum dan Politik
Ini Nama-Nama 8 Calon Menteri Muda Kabinet Jokowi, Ada Bos Gojek Nadiem Makarim Hingga Tsamara Amany
Presiden ILC TV One Karni Ilyas: Tak Semua Orang Bisa Baca Tanda Alam Saat Jokowi & Prabowo Ketemu
Rizieq Shihab Bisa Pulang ke Indonesia
Rizieq tinggal berada di Arab Saudi saat menghadapi sejumlah perkara hukum di Indonesia sejak April 2017 lalu.
Visa Rizieq di Arab Saudi telah habis per 9 Mei 2018 sebelum kemudian diperpanjang hingga 20 Juli 2018.
"Ya bayar denda (saudi menyebut Gharamah) over stay. 1 orang 110 juta, kalau lima orang ya tinggal kalikan saja," ujar Agus saat dihubungi wartawan, Rabu, (10/7/2019).
Jika tidak, Rizieq Shihab bisa menunggu pemberian amnesti Kerajaan Arab Saudi untuk mereka yang kelebihan izin tinggal.
Agus mengatakan, tiga tahun lalu kerajaan Arab pernah mengeluarkan Amnesti kepada para pelanggar Izin tinggal.
Bisa juga menurut Agus, Rizieq menggunakan jalur ekstrim dengan datang ke detensi imigrasi untuk ditangkap karena kelebihan izin tinggal, sehingga di deportasi.
"Tapi prosesnya agak panjang bisa enam sepuluh bulan di penjara imigrasi sebelum deportasi. Dengan resiko sekitar lima tahun bahkan lebih ga boleh masuk ke Saudi. Itu cara ekstrim kalo pingin cepet pulang," katanya.
Itupun menurut Agus bisa dilakukan, apabila selama tinggal di Arab Saudi, Rizieq tidak memiliki masalah hukum baik itu perdata maupun pidana.