Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengelola THM di Luwu Utara Tuding Pemkab dan Polres Tebang Pilih

Pemda dan Polres setempat dianggap tidak adil dalam menegakkan aturan sehingga ada beberapa THM yang tetap beroperasi sampai saat ini.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
Humas Polsek Luwu Utara
Personel Polsek Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, melakukan razia di sebuah tempat hiburan malam belum lama ini. 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) atau cafe di wilayah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dinilai tebang pilih.

Pemda dan Polres setempat dianggap tidak adil dalam menegakkan aturan sehingga ada beberapa THM yang tetap beroperasi sampai saat ini.

Sekretaris Asosiasi Pengelola Cafe (APC) Luwu Utara, Awaluddin, mengungkapkan bahwa masih ada THM beroperasi di wilayah Sukamaju.

Salah satunya THM di Jl Trans Sulawesi atau di Cakkaruddu, Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju.

"Cafe tersebut melanggar Perda karena tidak dilengkapi dokumen penjualan minuman keras," ungkap Awaluddin, Selasa (16/7/2019).

Karena tak mengantongi izin, Awaluddin berharap Pemda dan Polres turun tangan menutupnya.

"Jangan hanya cafe yang ada di Nusa (Sabbang) yang ditertibkan dan ditutup, ini tidak adil," paparnya.

Ia menambahkan, apabila THM di Cakkaruddu tidak ditutup, mereka yakin ada kerjasama.

"Masa yang ditutup hanya di kawasan Nusa, yang lain tidak. Ini menimbulkan kecemburuan," tutupnya.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved