Keberatan Dijadikan Tersangka, Lurah Pentojangan Sebut Dampak Pilwalkot
Idil mengatakan, untuk mengurus sertifikat Prona, pemerintah tidak pernah menyediakan anggaran materai, patok, map, dan penggandaan berkas.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Sudirman
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Lurah Pentojangan, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo Idil Borahima (55), keberatan telah dijadikan tersangka sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Melalui telepon, Idil Borahima menjelaskan kronologi terkait sertifikat Prona.
Idil mengatakan, untuk mengurus sertifikat Prona, pemerintah tidak pernah menyediakan anggaran materai, patok, map, dan penggandaan berkas. Semua ditangung oleh pemohon.
Pemerintah hanya menggratiskan sertifikat dan pengukurannya.
"Jadi yang tidak ditanggung pemerintah kita musyawarahkan bersama masyarakat, sehingga muncul Rp 350 ribu untuk membiayai empat patok denga harga Rp 50 ribu per patok, materai, dan penggandaan berkas," katanya, Senin (15/7/2019) sore.
Idil menjelaskan, dirinya pernah menyarankan agar masyarakat yang mengurus semua berkas, termasuk patok dan materai, pihaknya hanya mengoreksi.
2 Tahun Berlalu, Akhirnya Salmafina Sunan Ungkap Hampir Dipoligami Taqy Malik, Video Bisik-bisik
Rektor Baru UIN Alauddin Segera Dipilih, Ini Harapan Ketua Dema FKIK
Tanggapan Kocak Maia Estianty Saat Al Ghazali Unggah Foto & Sebut Dirinya Keturunan Superman
Politisi PPP Ini Incar Pilkada Barru
"Tapi masyarakat juga tidak mau. Mereka semua adalah petani, mereka takut salah-salah dalam mengurus berkas itu, jadi semua sepakat untuk diuruskan bersama-sama," jelasnya.
Ia melanjutkan, Prona tersebut berasal dari program kehutan lintas sektor bidang perkebunan.
Di Kota Palopo hanya 10 Kelurahan yang mendapatkan program itu, dengan jatah 50 per kelurahan.
"Ini pejabatnya masih ada. Bisa ditanya pejabatnya. Semua berkas masyarakat yang sudah selesai itu kami serahkan ke Kehutanan, kalau dibilang fiktif atau menipu berarti Kehutanan yang kasi fiktif, panggil juga Kehutanan kita berhadap-hadapan," ungkapnya.
Cuma permasalahannya, lanjut Idil, pada tahun 2017 turun program dari pusat sebanyak 200 sertifikat, dari yang dijanjikan sebelumnya 500.
Pada saat itu Kehutanan menyeleksi, hanya empat kelurahan yang dapat, selebihnya masuk dalam tahap kedua.
"Saya kena tahap kedua yang berjalan pada tahun 2018. Pada saat masuk tahun 2018 tiba-tiba Dinas Kehutanan dilebur, ditarik ke Provinsi, sehingga ini barang tinggal disitu. Maka untuk mengantisipasi itu, berkas yang ada kami dorong ke Dinas Pertanian Kota Palopo, jadi berkasnya ada disitu," jelasnya.
Setelah itu, Idil mengaku tidak tinggal diam, dirinya konsultasi ke Pertanahan dan menanyakan ketersediaan sertifikat.
"BPN bilang ada, jadi 50 sertifikat yang tertinggal di tahun 2018 saya ajukan ke BPN. Hasilnya Insya Allah bulan ini akan diukur," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/lurah-pentojangan-kecamatan-telluwanua-kota-palopo-idil-borahima-55.jpg)