Kadis Pendidikan Gowa Pastikan Siswa yang Lulus Online Wajib Diakomodir
"Semua siswa yang dinyatakan lulus secara online wajib diakomodir," kata Salam kepada Tribun, Senin (15/7/2019).
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Salam memastikan calon peserta didik yang dinyatakan lulus PPDB online wajib diakomodir.
Salam mengaku telah memanggil Kepala SMPN 2 Sungguminasa terkait polemik 82 calon peserta didik yang hilang namanya ketika pendaftaran ulang.
"Semua siswa yang dinyatakan lulus secara online wajib diakomodir," kata Salam kepada Tribun, Senin (15/7/2019).
Jadwal Indonesia Open 2019: Marcus/Kevin Tanding Hari Pertama Lawan Wakil Jepang Inoue/Kaneko
VIDEO: Warga Lome Pinrang Gelar Ritual Adat Manurung
Pelni Diskon 20% Tiket Makassar-Jakarta PP Bagi Suporter PSM yang Ingin Nonton Final Piala Indonesia
Doktol jebolan Universitas Negeri Malang ini melanjutkan, Kepala SMPN 2 Sungguminasa keliru ketika melakukan PPDB 2019.
Hal itu ditandai dengan pendaftaran yang dilakukan melalui dua tahapan berbeda. Pertama, pendaftaran secara online, kedua secara offline.
Akibatnya, ada peserta didik yang semula lulus online, namun namanya tidak tercantum ketika hendak melakukan pendaftaran ulang.
Begitupun sebaliknya, ada peserta didik yang semula tidak lulus secara online, namun lulus dalam pendaftaran offline.
Untuk itu, Salam memastikan, 352 bangku peserta didik baru di SMPN 2 merupakan hak peserta didik yang lulus pendaftaran online.
"Yang lulus secara online lebih berhak duduk di SMPN 2 dibanding yang lulus secara offline. Kami pastikan ini," imbuh Salam.
Jadwal Indonesia Open 2019: Marcus/Kevin Tanding Hari Pertama Lawan Wakil Jepang Inoue/Kaneko
VIDEO: Warga Lome Pinrang Gelar Ritual Adat Manurung
Pelni Diskon 20% Tiket Makassar-Jakarta PP Bagi Suporter PSM yang Ingin Nonton Final Piala Indonesia
Salam melanjutkan, tidak ada anak yang putus sekolah di Kabupaten Gowa. Bagi siswa yang lulus offline tak perlu khawatir.
Dinas Pendidikan telah menghadirkan solusi dengan mencarikan sekolah baru bagi pendaftar yang lulus offline. Sebab, daya tampung SMPN 2 tidak memungkinkan untuk mengakomodir semuanya.
Sistem zonasi sekolah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hanya membolehkan 32 siswa perkelas.
Sementara total kelas dalam satu sekolah maksimal 11 kelas. Sehingga total siswa yang boleh diterima tiap sekolah berjumlah 352.
"Yang lulus offline telah kami carikan solusinya. Kuota sekolah terbatas dan tidak bisa dipaksakan masuk," imbuh Salam.
Sebelumnya, sejumlah orang tua melakukan proses lantaran anaknya tidak diikutkan pendaftaran ulang. Muhammad Sahid S, misalnya.
Putrinya, Fitrah S yang dinyatakan lulus secara online tidak ikutkan pendaftaran ulang oleh pihak sekolah.
"Nomor tes anak saya tidak ada dalam pengumuman sekolah. Padahal anak saya lulus pengumuman online. Kami minta keadilan," kata Sahid. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Follow akun instagram Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kepala-dinas-pendidikan-kabupaten-gowa-salam.jpg)