Rektor UNM Larang Penggunaan Kemasan Plastik, Begini Respon Mahasiswa
Saat dikonfirmasi Tribun Timur, Jumat (12/7/2019), Kepala Humas UNM, Burhanuddin membenarkan hal tersebut.
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Dr Husain Syam, mengedarkan surat penyampaian kepada civitas akademik tentang larangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai.
Hal ini dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Menristekdikti No 1/M/INS/2019 tentang larangan penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai Atau Kantong Plastik.
Saat dikonfirmasi Tribun Timur, Jumat (12/7/2019), Kepala Humas UNM, Burhanuddin membenarkan hal tersebut.
Bur mengatakan, berdasarkan kebijakan Menristekdikti, Rektor UNM segera mengedarkan surat penyampaian dengan nomor 6518/UN36/TU/2019 yang ditujukan kepada Wakil Rektor, Pimpinan PPS, Dekan, Kepala Bagian, Kepala UPT dan Kepala Biro se UNM.
Ia sendiri sebagai bagian dari UNM menyambut antusias kebijakan tersebut.
Menurutnya hal bagian dari respon terhadap edaran Menristekdikti sekaligus bentuk kepedulian Rektor dari segi kesehatan.
"Alhamdulillah, sangat setuju dengan edaran penyampaian Rektor tentang larangan penggunaan kemasan air mineral dalam lingkup UNM. Ini salah satu kepedulian beliau dari segi kesehatan," katanya pada Tribun Timur, Jumat (12/7/2019).
Lebih lanjut, Bur menjelaskan larangan ini berdampak baik untuk kesehatan. Namun belum menyadari kalau air mineral menyerap bahan kimia dapat menyebabkan kanker.
"Parahnya lagi, air mineral penyumbang sampah plastik terbesar dan termasuk jenis sampah yg tidak bisa didaur ulang," jelasnya.
Dengan demikian, Bur pun berupaya mulai dari sendiri untuk perlahan menggunakan kemasan plastik.
"Kalau di ruangan saya memang tidak ada plastik, kalau mau minum yah pakai gelas. Namun untuk di lingkungan UNM sendiri belum sepenuhnya, kami akan sosialisasi terlebih dulu sebagai langkah awal mendukung program ini," tuturnya.
Wakil Dekan III bagian Kemahasiswaan, Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UNM, Ansar mengatakan, belum ada upaya larangan di lingkungan kampus.
"Untuk di lingkungan FIP UNM sendiri masih ada kemasan air mineral plastik, belum ada upaya seperti itu," katanya.
Namun, Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan (AP) FIP UNM ini menekankan agar segera dihadirkan kebijakan disertai gerakan.
Salah satu Mahasiswa Jurusan AP FIP UNM,
Budiamin Ramadhan mengatakan, pihak kampus belum merespon instruksi menristekdikti No 1/M/INS/2019 ini.