Nestapa Keluarga Korban Lion Air Boeing 737 Max Jatuh, Kehilangan Orang Tercinta dan Dipaksa Begini
Nestapa keluarga korban Lion Air Boeing 737 Max jatuh, kehilangan orang tercinta dan kompensasi diterima cuma segini.
TRIBUN-TIMUR.COM - Nestapa keluarga korban Lion Air Boeing 737 Max jatuh, kehilangan orang tercinta dan kompensasi diterima cuma segini.
Pengacara mengatakan keluarga korban penumpang yang tewas dalam kecelakaan pesawat Boeing 737 Max di Indonesia pada 2018 "dipaksa menyetujui kesepakatan sehingga tidak mendapatkan kompensasi yang semestinya".
Kepada BBC, para pengacara mengatakan banyak keluarga korban yang "dibujuk menandatangani formulir pernyataan untuk tidak mengambil langkah hukum".
Program Panorama BBC menemukan sejumlah keluarga korban lain menandatangani formulir serupa setelah dua kecelakaan pesawat, yang menyebabkan mereka tidak bisa mengajukan Boeing di pengadilan Amerika Serikat.
Boeing menolak berkomentar tentang adanya "kesepakatan-kesepakatan ini".
Semua penumpang dan awak Boeing 737 Max dioperasikan Lion Air yang berjumlah 189 orang tewas ketika pesawat jatuh ke Laut Jawa hanya 13 menit setelah tinggal landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta pada 29 Oktober 2018.
Dalam kurun beberapa pekan, keluarga korban ditawari kompensasi oleh pengacara asuransi.
Untuk menerima uang kompensasi, keluarga korban harus menandatangani perjanjian yang tidak memungkinkan mereka mengambil upaya hukum terhadap Boeing sebagai produsen pesawat dan Lion Air, maskapai yang mengoperasikan pesawat yang mengalami kecelakaan.

Suami Merdian Agustin, Eka, meninggal dunia dalam kecelakaan ini.
Ia mengatakan pengacara perusahaan asuransi "memaksanya menandatangani dokumen yang akan mencabut hak-haknya sebagai keluarga korban".
"Mereka memberi saya beberapa dokumen. Dokumen itu menyebutkan, Anda bisa menerima uang namun tidak bisa mengajukan Lion Air ke pengadilan. Anda tak bisa mengambil langkah hukum terhadap Boeing," katanya,
Agustin mengatakan, ia diminta untuk sebaiknya menandatangani dokumen dan dalam satu atau dua jam ia akan menerima uang kompensasi.
"Saya tak mau. Ini bukan soal uang, ini soal nyawa suami," katanya.
Agustin tidak bersedia menandatangani dokumen, namun ia yakin sekitar 50 keluarga korban lainnya setuju dengan kesepakatan yang diajukan pengacara perusahaan asuransi.
Tiap keluarga korban akan menerima uang ganti rugi sekitar US$92.000 atau sekitar Rp1,29 miliar.