Akhirnya Bertemu di Tempat 'Istimewa', Prabowo Ungkap Alasan Baru Beri Ucapan Selamat untuk Jokowi
Setelah Pemilihan Presiden 2019, akhirnya Joko Widodo dan Prabowo Subianto bertemu untuk pertama kalinya, Sabtu (13/7/2019).
Meski gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi ke MA mirip dengan dalil permohonan di MK, Hasyim menjelaskan KPU tetap menyiapkan jawaban terhadap gugatan tersebut.
Katanya, putusan MK yang menolak seluruh dalil permohonan Prabowo-Sandi termasuk dugaan kecurangan TSM, bakal dipakai KPU sebagai bahan jawaban mereka.
KPU kata Hasyim juga akan bertanya soal bagaimana prosedur pengajuan kasasi ke MA.
Baca: Tabligh Akbar Hijrah itu Berproses dan Berprogres akan Digelar di Makassar
Baca: HUT ke 73 Bhayangkara Polres Takalar Diwarnai Pemotongan Nasi Tumpeng
"Iya itu kan hal hal yang disampaikan, kalau ada yang sama kurang lebihnya dengan MK apa apa jawaban dan apa apa yang jadi pertimbangan. Dan juga putusan MK kita jadikan bahan untuk ditanggapi, termasuk pertanyaan soal apakah MA berwenang terkait hal ini," katanya.
Sebab sebelumnya, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjelaskan pihak yang mengajukan kasasi TSM ke Mahkamah Agung harus lebih dulu berperkara ke Bawaslu sebagai pengadilan tingkat pertama untuk dugaan pelanggaran dalam Pemilu.
Dimana perkara TSM di Bawaslu bukan diajukan oleh Prabowo-Sandi, melainkan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso.
Baca: Bandingkan Komentar Ridwan Kamil dan Anies Baswedan Jelang Laga Persib Bandung vs Persija Jakarta
Baca: Diguyur Hujan, Penghubung Dua Lingkungan di Kota Enrekang Tertimbun Lumpur
"Sangat aneh kalau tiba-tiba, pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno, tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara," ungkap Yusril.
Yusril menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Prabowo dan Sandiaga Uno. Sehingga, ia meyakini, MA akan menyatakan N.O sekali lagi, atau kembali menolak permohonan tersebut seluruhnya.
Selain menyoroti prosedur kasasi seperti itu, Yusril mengemukakan pandangan mengajukan kembali kasasi atas dugaan pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung sebenarnya sudah tidak relevan. Perkara ini akan menjadi semacam “ne bis in idem” atau mengadili kasus yang sama dengan termohon yang sama dua kali.
"Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata Yusril.
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo: Selamat Bekerja Pak Jokowi...", https://nasional.kompas.com/read/2019/07/13/11410161/prabowo-selamat-bekerja-pak-jokowi.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Aprillia Ika
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhirnya, Prabowo Ucapkan Selamat ke Jokowi di Stasiun MRT ", https://nasional.kompas.com/read/2019/07/13/11020071/akhirnya-prabowo-ucapkan-selamat-ke-jokowi-di-stasiun-mrt.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Icha Rastika