Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rugikan Negara, Eks Sekertaris KPU Sulbar Divonis 4 Tahun Penjara

Eks sekertaris KPU Sulbar, Abd Rahman Syam (ARS) divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri kelas IB Mamuju, Kamis (11/7/2019).

Penulis: Nurhadi | Editor: Ansar
nurhadi/tribunmamuju.com
Eks Sekertaris KPU Sulbar Abd Rahman Syam (ARS) jalani sidang pembacaan putusan atas perkara korupsi pengadaan bahan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub Sulbar 2017 di Ruangan Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Kelas 1 B Mamuju, Kamis (11/7/2019). 

"Putusan itu adalah domain majelis hakim, kami masing-masing punya kewenangan, tapi JPU juga menyatakan masih pikir-pikir dan akan kami laporkan ke pimpinan,"tuturnya. (tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved