Rugikan Negara, Eks Sekertaris KPU Sulbar Divonis 4 Tahun Penjara
Eks sekertaris KPU Sulbar, Abd Rahman Syam (ARS) divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri kelas IB Mamuju, Kamis (11/7/2019).
Penulis: Nurhadi | Editor: Ansar
nurhadi/tribunmamuju.com
Eks Sekertaris KPU Sulbar Abd Rahman Syam (ARS) jalani sidang pembacaan putusan atas perkara korupsi pengadaan bahan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub Sulbar 2017 di Ruangan Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Kelas 1 B Mamuju, Kamis (11/7/2019).
"Putusan itu adalah domain majelis hakim, kami masing-masing punya kewenangan, tapi JPU juga menyatakan masih pikir-pikir dan akan kami laporkan ke pimpinan,"tuturnya. (tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Berita Terkait