Rugikan Negara, Eks Sekertaris KPU Sulbar Divonis 4 Tahun Penjara
Eks sekertaris KPU Sulbar, Abd Rahman Syam (ARS) divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri kelas IB Mamuju, Kamis (11/7/2019).
Penulis: Nurhadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Eks sekertaris KPU Sulbar, Abdul Rahman Syam (ARS) divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Mamuju, Kamis (11/7/2019).
ARS dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan dalam tindak pidana korupsi pengadaan bahan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub Sulbar 2017 tahun anggran 2016.
ARS melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korpsi.
Regulasi IMEI- Bagaimana Jika Beli Hp di Luar Negeri, Apakah Bisa Digunakan di Indonesia? Penjelasan
9 Inovator Desa di Takalar Diberi Penghargaan
Meski dalam persidangan disebut tidak menerima uang sedikit pun dalam perkara ini, namun ARS selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dinyatakan bersalah.
Alasannya, ia telah memberikan ruang kepada orang atau kelompok untuk melakukan korupsi.
"Fakta persidangan bahwa seluruh pengadaan bahan kampanye pemilihan gubernur Sulbar 2017 telah diterima oleh saksi Mahbud DM selaku Direktur PT Adi Perkasa Makassar dengan total Rp 9,1 miliar,"kata anggota majelis hakim Irwansyah saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyebutkan, dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, ditemukan selisih dari pada harga dari harga yang seharusnya sebesar Rp 2,4 miliar.
Sehingga, majelis hakim menyebutkan, sangat tidak adil jika seluruh uang yang diterima oleh Direktur PT Adi Perkasa Makassar.
Dibebankan pengembaliannya kepada terdakwa sebagai uang pengganti kerugian negara.
Regulasi IMEI- Bagaimana Jika Beli Hp di Luar Negeri, Apakah Bisa Digunakan di Indonesia? Penjelasan
9 Inovator Desa di Takalar Diberi Penghargaan
"Beban uang panganti sebagai kerugian negara yang timbul dari perkara tindak pidana korupsi ini, harus dibebankan kepada pelaku, atau setiap orang atau korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi," katanya.
Majelis hakim juga menyebutkan, ARS terbukti tidak ikut mendapat keuntungan atau menikmati hasil dari tindak pidana koruspi tersebut.
"Beban pengenbalian uang pengganti sebagai kerugian negara Rp 2,4 miliar tidak dapat dibebankan kepada terdakwa,"kata majelis.
Adapun uang sebesar Rp 750 Juta yang telah disita oleh penyidik Polda Sulbar pada PT Adi Perkasa Makassar, akan dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara yang ada kaitannya dengan kasus ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Bakhtiar mengatakan, putusan tersebut adalah domain majelis hakim, meski pihaknya hanya menuntun dua tahun enam bulan penjara.