Daftar Ponsel yang Akan Diblokir oleh Kemenperin Mulai Agustus Bulan Depan, Bagaimana Smartphonemu?
Daftar Ponsel yang Akan Diblokir oleh Kemenperin Mulai Agustus Bulan Depan, Bagaimana Smartphonemu?
Ia mengungkap bahwa aturan tersebut harus dikerjakan dan diselesaikan dengan hati-hati supaya dapat diimplementasikan dengan tepat dan tidak berbalik menjadi merugikan.
"Sedang dirapatkan terus untuk detail Permennya (Peraturan Menteri), mohon bersabar. Ada grace period-nya, tentu hati-hati dalam pelaksanaannya. Aturannya mesti dikaji secara hati-hati, tidak boleh gegabah," ungkap Janu mengatakan.
Secara teknis ia pun mengatakan bahwa mekanisme pemblokiran itu perlu pemahaman lebih jauh dan secara rinci.
Pasalnya ada beberapa hal rumit yang perlu dipahami, seperti penguasaan hardware, semikonduktor, hingga software.
"Tingkat pemahaman teknologinya sangat tinggi, hardware-nya saja sulit penguasaan teknologinya, semikonduktor, belum lagi software-nya," kata Janu.
Diblokir per Agustus?
Kendati demikian, ketika dikonfirmasi apakah ponsel blackmarket akan diblokir sepenuhnya mulai Agustus, Janu tidak menjawab dengan nada yang pasti.
Ia hanya meminta untuk menunggu regulasinya rampung terlebih dahulu.
Baca: Anda Punya HP Ilegal? Siap-siap Diblokir Pemerintah Lewat IMEI, Tiap Tahun Ada 9 Juta Ponsel BM
Baca: TUTORIAL Cek IMEI Ponsel di kemenperin.go.id/imei, Awas Diblokir per Agustus 2019 Jika Tak Terdaftar
Baca: kemenperin.go.id/imei - HP Anda Bakal Diblokir Pemerintah? Cara Cek, Tak Kenal Merek dan Kendati Ori
"Bisa jadi salah pengertian nantinya, tunggu saja ya kami sedang selesaikan aturannya," kata Janu.
Kemenperin sendiri saat ini memiliki sistem identifikasi produk ponsel ilegal bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).
Sistem tersebut akan memanfaatkan nomor International Mobile Equipment Identity atau yang lebih sering dikenal sebagai IMEI yang melekat pada setiap ponsel dan berbeda satu dengan yang lainnya.
Proses pemblokiran ponsel ilegal tersebut setidaknya akan melibatkan tiga pihak, yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), hingga Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ketiga kementerian tersebut memiliki peran masing-masing dalam pemblokiran.
Kementerian Perindustrian memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah ponsel tersebut ilegal atau tidak.
Sementara Kementerian Kominfo nanti akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel yang teridentifikasi ilegal, kemudian Kemendag akan mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut.