Sidang Tuntutan Panglima Laskar Jihad Dua Kali Ditunda, Hakim Ingatkan JPU
Penundaan ini membuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Suratno dan dibantu dua hakim anggota lainnya menegur JPU.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia (JI), Jafar Umar Thalib dan keenam pengikutnya kembali ditunda di Pengadilan Negeri Makassar.
Penundaan ini membuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Suratno dan dibantu dua hakim anggota lainnya menegur JPU.
Pasalnya, sidang pembacaan tuntutan ini merupakan yang kedua kalinya.
"JPU tolong diperhatikan, ini sudah penundaan dua kali;" kata Suratno di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (09/07/2019).
Najib dan Ansar Kenang Almarhum Ali Baba, Momen 1995 Lawan Barito Paling Diingat
Perkara Uang Panaik yang Diminta Rp 15 Juta Tapi Mampunya Rp 10 Juta, Salah Satunya Pilih Bunuh Diri
Menanggapi hal itu, JPU Kejari Papua Hasta berjanji akan membacakan waktu pada sidang berikutnya. Ia meminta waktu satu minggu menyusun materi tuntutan.
"Selasa depan yang mulia," ujarnya.
Menurut Hasta pihaknya saat ini sedang berupaya merampung semua fakta selama persidangan untuk memperkuat pembuktian unsur unsur.
"Makanya kami minta waktu untuk menghidari kesalahan dalam pembuktian tersebut," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reskrim Umum Polda Papua mengamankan Jafar Umar Thalib (JUT) beserta enam anggotanya terkait insiden perusakan rumah warga di kawasan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, pada Rabu (27/2) lalu.
Tanpa IMB, Bangunan PKL di Sekitar Sungai Saddang Enrekang Disorot
Setelah Demo di DPRD Wajo, Selanjutnya Warga Pallae Ancam Menggugat ke PTUN
JUT dan enam orang pengikutnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah warga di Koya tersebut.
AJU (20) dan AY (42) disangka berperan membawa samurai dan melakukan pengrusakan terhadap speaker di rumah korban.
Sedangkan AR (43), IJ (29), MM (31) Dan AR (20) disangka berperan ikut mendatangi rumah korban dan memperingati korban untuk mematikan musik.
Setelah berkasnya rampung, Polda mennyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Papua untuk ditangani selama proses persidangan.
Namun karena pertimbangan keamanan, para terdakwa pun terpaksa dipindahkan ke Kota Makassar.
"Tersangka dipindahkan ke Makassar karena sesuai fatwanya akan disidangkan di Makassar," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar, Ulfadrian. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: