Hak Angket
Anak Buah Gubernur Blak-blakan di Sidang Hak Angket 'Saya Dizalimi BKD Tak Dilibatkan'
Anak Buah Gubernur Blak-blakan di Sidang Hak Angket 'Saya Dizalimi BKD Tak Dilibatkan'
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota DPRD Sulsel mempertaruhkan reputasinya setelah memutuskan memakai Hak Angket mempertanyakan sejumlah kebijakan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Pada sidang kedua Selasa (9/7/2019) hari ini, anggota DPRD Sulsel memeriksa Sekda Sulsel Abdul Hayat.

Panitia Khusus (pansus) Hak Angket DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya menggelar sidang perdana hak angket, Senin (8/7/2019).
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Bertempat di lantai 8 Tower DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar.
Panitia sedianya meminta keterangan empat pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel sebagai terperiksa pada hari pertama. Namun yang hadir hanya mantan Sekretaris BKD Lubis dan Kepala Biro Hukum dan HAM Andi Muhammad Reza.
Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Asri Sahrun Said dan mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Ashari F Radjamilo absen.
Lubis dimintai keterangan oleh 20 anggota pansus hak angket mulai siang hingga menjelang magrib.
Sedangkan Reza diminta keterangannya tadi malam.
Reza yang diperiksa mulai pukul 20.00 hingga 23.00wita banyak menjawab tidak tahu.
Jawabannya pun kerap berubah saat dicecar pertanyaan oleh pansus.
Lubis yang dimutasi sebagai Sekretaris Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah Sulsel diperiksa terkait dugaan pelanggaran Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Salah satu poin penting yang dibahas terkait kontroversi pelantikan193 pejabat eselon III dan IV lingkup Pemrov Sulsel dengan surat keputusan wagub. Dianggap kontroversi karena tanpa melalui penilaian oleh Tim Penilai Kinerja atau BKD.
Lubis menegaskan dirinya tak dilibatkan dalam proses mutasi hingga pelantikan 193 ASN tersebut. Meskipun dirinya saat itu menjabat sebagai sekretaris badan yang mengurusi pegawai.
Ia pun menilai, dari 193 ASN yang dilantik ketika itu sebagian dianggap tidak memenuhi syarat dari segi kepangkatan menduduki jabatan barunya.