KPK Ultimatum Pemprov Sulawesi Barat, Ini Masalahnya
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri pihak Bank BPD Sulselbar dan Ditlantas Polda Sulbar, selaku mitra dalam rangka realisasi Samsat, serta sejuml
Penulis: Nurhadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (8/7/2019).
Ultimatum itu disampaikan Koordinator KPK Wilayah Sulawesi Barat, Janatan Muhammad dalam rapat koordinasi yang gelar di Kantor Gubernur Jl Abd Malik Pattana Endeng, Mamuju.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri pihak Bank BPD Sulselbar dan Ditlantas Polda Sulbar, selaku mitra dalam rangka realisasi Samsat, serta sejumlah kepala OPD.
Janatan Muhammad mengungkapkan, ultimatum KPK terhadap pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, berkaitan dengan lambatnya proses implementasi Samsat online.
Dialog Prestasi, HMJ Syariah dan Ekis IAIN Parepare Hadirkan Tokoh Perempuan
Hanya Ingin Permalukan Fairuz A Rafiq, Terungkap Motif Galih Ginanjar Sampai Katai Bau Ikan Asin
Bukan Perokok, Sutopo Purwo Nugroho Menderita Kanker Paru hingga Meninggal, Benarkah Gegara Bedak?
Juga penertiban aset daerah yang bermasalah sangat lambat progresnya.
"KPK berharap tanggal 22 Juli 2019, semua sudah selesai, Samsat online sudah berjalan," kata Janatan di depan sejumlah kepala OPD.
"Jangan ada alasan lagi, ini soal administrasi kok. Bukan pembangunan infrastruktur,"katanya.
Ia menjelaskan, jika tanggal 22 Juli mendatang belum berjalan, pihaknya bertindak tegas merekomendasi untuk pergantian perangkat pemerintahan yang menangani persoalan tersebut.
"Kalau belum berjalan tanggal 22 Juli, yah sudah, nda usah diberlakukan sekaliann bikin habis-habis uang negara saja membahasnya. Nyawanya sudah ada kok, tapi kenapa progresnya tidak ada,"ujarnya.
Ia menegaskan, 22 Juli tersebut ultimatun keras terhadap Pemprov, s
ebab Polri sendiri dan pihak terkait lainnya seperti bank Sulselbar sudah menyatakan siap untuk segera mendorong realisasi pajak Online.
"Payment point-nya pokoknya harus jalan secepatnya. Saya nda mau lagi dengar kabar tidak bisa laksanakan, apalagi kalau soal administrasi," katanya.
"KPK memang posisinya hanya membantu, tapi cumanya itu bisa berbahaya jika tidak maksimal,"kata dia.
Kata dia, minimal harus sudah ada dokumentasi yang disampaikan ke KPK pada tanggal 22 Juli.
Apakah itu di kantor pos atau lembaga waralaba lainnya sebagai bukti bahwa payment point sudah jalan.
Dialog Prestasi, HMJ Syariah dan Ekis IAIN Parepare Hadirkan Tokoh Perempuan
Hanya Ingin Permalukan Fairuz A Rafiq, Terungkap Motif Galih Ginanjar Sampai Katai Bau Ikan Asin
Bukan Perokok, Sutopo Purwo Nugroho Menderita Kanker Paru hingga Meninggal, Benarkah Gegara Bedak?