Kasus Ijazah Palsu 13 Caleg Terpilih Barru Berproses di KPU
Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Barru devisi sosialisasi dan Partisipasi Masyarkat (Parmas), Lilis Suryani saat ditemui di kantor KPU Barru, Senin
Penulis: Akbar | Editor: Ansar
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh 13 Caleg terpilih di Pileg 2019 untuk DPRD Barru masih berposes di KPU.
Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Barru devisi sosialisasi dan Partisipasi Masyarkat (Parmas), Lilis Suryani saat ditemui di kantor KPU Barru, Senin (8/7/2019).
Lilis Suryani mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti kasus dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut.
Sejauh ini menurut Lilis, KPU Barru sudah berkoordinasi dengan KPU Sulsel membicarakan terkait persoalan ini.
TRIBUNWIKI: Penyanyi Amerika Brian McKnight Meriahkan Prambanan Jazz 2019, Ini Profil dan Kariernya
Digigit Anjing Gila, Begini Kondisi Korban di Jeneponto
Bangkit Setelah Terpuruk, Curhat Maia: Kasih Aja Penghianat ke Pengkhianat, Singgung Mulan?
Bahkan, KPU Barru juga sudah mendatangi kantor LLDikti Makassar untuk menelusuri keberannya.
Di LLDikti Makassar, KPU Barru menyetor 13 nama yang diduga menggunakan ijazah palsu saat Pileg 2019.
"Itu sebagai bentuk upaya kita sekaligus menunjukkan bahwa kita ini bekerja dan saat ini kasusnya masih sedang berposes," kata Lilis Suryani kepada TribunBarru.com.
Lilis menyebutkan, sebelumnya ada dua surat yang diterima oleh KPU Barru menyangkut persoalan tersebut.
Keduanya yakni dari LSM Lakki Barru dan gerakan revolusi aktivis Makassar.
"Gerakan revolusi aktivis Makassar ini melaporkan. Sementara LSM Lakki dia meminta dokumen Caleg," ungkapnya.
Menurut mantan devisi hukum KPU Barru itu, semestinya laporan menyangkut Caleg disampaikan pada saat tahapan Pileg 2019 masih bergulir.
TRIBUNWIKI: Penyanyi Amerika Brian McKnight Meriahkan Prambanan Jazz 2019, Ini Profil dan Kariernya
Digigit Anjing Gila, Begini Kondisi Korban di Jeneponto
Bangkit Setelah Terpuruk, Curhat Maia: Kasih Aja Penghianat ke Pengkhianat, Singgung Mulan?
Sebab, dalam tahapan Pileg warga diberi waktu tanggapan terhadap Caleg yang ikut bertarung.
"Masalahnya nanti sudah Pileg dilaporkan. Tapi meskipun begitu, kami akan tetap proses ini," katanya.
"Bahkan kita sudah mengunjungi beberapa kampus untuk mengetahui kebenaran ijazah Caleg yang bersangkutan," ujar Lilis.
"Untuk membuktikan apakah terbukti apa tidak, itu tergantung pengadilan negeri selaku penegak hukum," sambungnya.
Ditambahkan, terkait tanggapan masyarakat yang menyebut pihaknya tidak teliti dalam proses verifikasi berka.
Lilis menyebut KPU Barru hanya sebatas menerima legalisir ijazah dan biodata lengkap Caleg.
"Jadi tugas KPU itu hanya mencocokkan antara data lengkap Caleg dengan legalisir. Itu sudah diatur dalam PKPU nomor 20," tandasnya. (*)
Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: