Ulama Dukung Pemerintah Legalkan Poligami dan Jelaskan Sisi Positifnya, Istri Gubernur Merespon
Ulama dukung pemerintah legalkan poligami dan jelaskan sisi positifnya, istri gubernur nonaktif langsung merespon.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ulama dukung pemerintah legalkan poligami dan jelaskan sisi positifnya, istri gubernur nonaktif langsung merespon.
Sedang ramai jadi perbincangan di Aceh, rencana pemerintah setempat melegalkan poligami (memiliki istri lebih dari satu) melalui peraturan daerah.
Setelah tiga bulan melakukan pembahasan, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tengah melakukan konsultasi dengan sejumlah kementerian terkait Qanun Hukum Keluarga.
Qanun tersebut salah satu isi babnya melegalkan poligami atau laki-laki diperbolehkan menikah dengan lebih satu perempuan.
Kementerian yang diajak berkonsultasi ialah Kementerian Agama serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Qanun Hukum Keluarga itu sedang kami bahas di DPRA sejak 3 bulan ini, kemudian sekarang kami juga sudah berkonsultasi dengan kementerian terkait di Jakarta,“ kata Ketua Komisi VII DRPA Aceh Musannif saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (6/7/2019).
Musannif mengatakan, rancangan Qanun Hukum Keluarga yang mengatur tentang pokok pelaksanaan syariat Islam di Aceh itu merupakan usulan dari Pemerintah Aceh atau eksekutif.
Tak hanya soal poligami, Qanun Hukum Keluarga itu mengatur tentang perkawinan, perceraian, perwalian, peminangan, mahar, dan lainnya.
“Namanya bukan Qanun poligami, tapi ada satu bab yang mengatur tentang poligami, yang lainnya masalah perkawinan, perceraian, perwalian, peminangan, mahar, dan lainnya,” ujar Musannif.
Pembahasan Qanun Hukum Keluarga yang dilakukan DPRA selama tiga bulan terakhir ini juga melibatkan Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Aceh, Kemenkumham, BNN, dan Dinas Kesehatan setempat.
“Saat pembahasan kami libatkan seluruh unsur. Di Komisi VII DPRA juga ada tiga perempuan. Mereka juga ikut memberikan masukan saat pembahasan,” ujar dia.
Tanggapan Kemenag
Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh menyatakan, sampai saat ini belum ada koordinasi antara DPR Aceh dengan Kemenag.
"Terkait dengan statmen anggota DPRA akan melegalkan poligami, belum ada koordinasi langsung dengan kita di Kemenag Aceh, begitu juga dengan surat tertulis yang dikirim ke Kemenag Aceh," kata Kasubbag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Aceh Muhammad Nasril kepada Kompas.com, Sabtu kemarin.
Nasril membenarkan saat ini DPRA tengah menggodok qanun tentang Hukum Keluarga.