Besok, Tiga Pemuda Pemerkosa Siswi SMP di Depan Polsek Rappocini Divonis
Terdakwa kasus ini, Rahmat, Saleh dan Amran yang memperkosa Bunga (nama samaran), di sebuah ruko depan Polsek Rappocini
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar menjadwalkan sidang pembacaan putusan kasus pemerkosaan siswi SMP, Senin (8/7/2019).
Terdakwa kasus ini, Rahmat, Saleh dan Amran yang memperkosa Bunga (nama samaran), di sebuah ruko depan Polsek Rappocini, Jl Sultan Alauddin, Makassar, beberapa waktu lalu.
"Besok sudah pembacaan putusan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejari Pelabuhan, Muhit, Minggu (7/7/19).
Menurut Muhit, ketiga pelaku sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan itu sebagaimana pasal dibuktikan yakni pasal 81 tentang Undang undang perlindungan anak.
Selain ancaman pidana penjara, ketiga terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 60 juta.
Jika tidak mampu membayar denda, maka ancaman hukuman terdakwa ditambah 12 bulan kurungan atau satu tahun.
Muhit mengatakan pertimbangan yang memberatkan sehingga menuntut berat terdakwa karena perbuatan terdakwa selain memperkosa juga menyekap terdakwa selama dua hari.
Kasus pemerkosaan ini terjadi 10 Januari 2019 lalu. Kejadianya berawal dari perkenalan korban dengan salah satu pelaku, Rahmat Hidayat (20) di media sosial Facebook.
Setelah saling berbalas pesan di Facebook, tersangka mengajak korban untuk bertemu disebuah tempat dan mengajak untuk jalan-jalan ke Anjungan Pantai Losari.
Pelaku kemudian menjemput korban di rumah tantenya. Namun demikian, pelaku malah membawa korban ke sebuah ruko di Jalan Sultan Alauddin, seberang jalan Polsek Rappocini.
Tiba di ruko tersebut, korban langsung diikat dan mulutnya dilakban hingga tak bisa berteriak.
Para pelaku juga mengancam korban menggunakan pisau dapur.
Setelah itu, ketiga pelaku langsung melampiaskan nafsu bejatnya secara bergatian kepada korban yang dalam kondisi terikat.
Usai memperkosa, ketiga pelaku tertidur.
Keadaan ini dimanfaatkan korban untuk meloloskan diri dan langsung melaporkan ke Polsek Rappocini.