FIX Pendaftaran CPNS & PPPK 2019 Dibuka Oktober, Dipastikan BKN & Lampu Hijau Menpan RB, 10 Dokumen
Jika sebelumnya kabar pasti pembukaan Pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK 2019, kini sudah ada titik terang dari pemerintah yang berkaitan.
FIX pendaftaran CPNS & PPPK 2019 Dibuka Oktober, Dipastikan BKN & Lampu Hijau Menpan RB, 6 dokumen
TRIBUN-TIMUR.COM - Jika sebelumnya kabar pasti pembukaan Pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK 2019, kini sudah ada titik terang dari pemerintah yang berkaitan.
Fix, Pemerintah kembali akan membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 sebanyak 253.173 orang.
Ini terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan, mengatakan terkait proses dan jadwal seleksi CPNS 2019 akan dibuka pada Oktober ini. Pihaknya akan menyampaikan petunjuk teknisnya sesegera mungkin kepada masyarakat.
"Kemarin, pak Menpan RB sudah statement, bahwa penerimaan CPNS kemungkinan besar di Oktober," kata Ridwan dihubungi Kompas.com, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Ridwan menjelaskan, proses penerimaan pendaftaran tersebut dipekirakan lebih awal untuk PPPK. Namun ia tak memberikan kapan waktu pastinya.
Menurut dia, adanya pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB) Syafruddin itu menjadi tanda bagi BKN untuk bersiap.
"Bagi kami di Panselnas merupakan semacam ancer-ancer. Oleh karena itu, persiapan mulai dipersiapkan mulai dari sekarang. Banyak yang harus dipersiapkan," ujarnya.
Dia mengatakan, pihak hingga ini terus mempersiapkan segala keperluan yang dibutuhkan dalam proses penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini. Baik untuk CPNS maupun PPPK.
"Kebutuhan riil (jumlah PNS dan PPPK) dari intansi pusat dan daerah itu belum semua masuk, tapi seberapa banyak saya harus cek dulu ke Kemenpan RB," ungkapnya.
Dia menyebut, setidaknya ada tujuh tahapan proses penerimaan CPNS dan PPPK yang harus dilalui. Ini semua sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku.
Sebagai informasi, untuk pemerintah pusat, alokasinya sebanyak 46.425 lowongan terdiri dari untuk PNS sebanyak 23.213 lowongan dengan rincian 17.510 untuk pelamar umum dan dari sekolah kedinasan 5.696.
Selain itu pemerintah pusat juga membuka 23.212 lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K.
Sementara itu jumlah lowongan CPNS pemerintah daerah mencapai 207.748. Terdiri dari lowongan PNS 62.324 dan untuk PPPK/P3K 145.424.
DOKUMEN
KTP dan Kartu Keluarga
jika Anda berminat untuk ikut dalam rekrutment CPNS 2019 atau PPPK 2019 ini, sebaiknya mulai mempersiapkan dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan.
Saat melakukan pendaftaran, dua hal yang paling dibutuhkan, yakni Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Nomor Kartu Keluarga.
Sebaiknya mulai dari sekarang, Ada memastikan tak ada masalah dengan dua dokumen di atas.
Pasalnya, pengaduan ke helpdesk SSCN BKN seringkali didominasi oleh permasalahan kependudukan.
Permasalahan kependudukan ini juga sempat terjadi pada masa pendaftaran tahun 2017 dan 2018 lalu.
Mengantisipasi masalah ini, pelamar harus memastikan NIK dan KK yang akan digunakan pada saat pendaftaran online lewat https://sscn.bkn.go.id terdaftar dan update dalam database Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil di pusat
Ketidaksesuaian nama dan tanggal lahir pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan database kependudukan nasional menjadi salah satu yang dikeluhkan pelamar.
Selain itu ketidaksesuaian nama dan tanggal lahir pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) juga
menjadi salah satu keluhan pelamar.
Diakui beberapa pelamar bahwa data yang disampaikan kepada Dinas Dukcapil sudah tepat namun ketika mereka sudah berhasil mendaftar (belum masuk tahap login, red) muncul data dari database dukcapil yang berbeda dengan data yang terdapat pada KTP yang mereka pegang.
Merujuk pada informasi Humas Dirjen Dukcapil, pendaftar CPNS yang mengalami kendala serupa dapat langsung menyampaikan permasalahan/pengaduan lewat link berikut:
Namun selain dua dokumen penting di atas, masih ada dokumen-dokumen lain bisa Anda siapkan dari sekarang, yakni:
1. Sertifikat Akreditasi
Sama halnya dengan rekrutmen CPNS tahun sebelumnya, calon pelamar CPNS 2019 juga akan diwajibkan untuk melampirkan sertifikat akreditasi, baik program studi maupun perguruan tinggi asal mereka.
Sertifikat Akreditasi yang dibutuhkan, yakni sertifikat yang dikeluarkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ataupun Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan bagi prodi di bidang kesehatan
Sertifikat akreditasi tersebut nantinya akan diunggah saat melakukan pendaftaran online.
STIE Wira Bhakti Makassar raih akreditasi Institusi Nilai B dari BAN PT (tribun-timur.com/citizen reporter)
Sertifikat akreditas yang dipersyaratkan pun harus sesuai dengan tahun kelulusan.
Misalnya, saat Anda lulus tahun 2012, maka sertifikat akreditasi yang dibutuhkan, yakni sertifikat akreditasi yang berlaku tahun tersebut.
Untuk mendapatkan sertifikat akreditasi tersebut, bisa dengan mendatangi jurusan dan kampus Anda kuliah dulu.
2. Sertifikat TOEFL
Beberapa instansi juga menjadikan nilai TOEFL sebagai salah satu syarat.
Umumnya syarat nilai TOEFL yang diminta, yakni antara 450-500.
Maka dari itu dibutuhkan sertifikat TOEFL sebagai lampiran.
Jika Anda belum memilikinya, mulailah untuk mencari tahu jadwal pelaksanaan tes TOEFL.
Pasalnya, membutuhkan waktu sedikitnya dua minggu.
Anda bisa mencari tahu informasi mengenai hal tersebut di pusat bahasa universitas negeri ataupun lembaga pelatihan bahasa resmi.
Jika belum yakin bisa mencapai syarat skor TOEFL yang ditentukan, Anda bisa mengikuti pelatihan persiapan TOEFL sebelum melaksanakan tes.
3. Ijazah dan Transkrip Nilai
Pada saat pendaftaran, pelamar CPNS 2019 juga wajib melampirkan soft file ijazah dan transkrip nilai.
Selain itu, Anda juga sudah bisa menyiapkan ijazah dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir oleh kampus.
Namun, hal ini akan dibutuhkan saat proses pemberkasan setelah dinyatakan lulus.
Sementara bagi pelamar lulusan dari perguruan tinggi di luar negeri telah memeeroleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang, yakni Eks Direktorat Jenderal DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti.
4. Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Bebas Narkoba
Surat Seterangan Berbadan Sehat dan Bebas Narkoba juga menjadi salah satu berkas penting yang mesti disiapkan saat ini.
Dalam seleksi CPNS, biasanya surat ini harus berjarak 6 bulan dari tanggal pembukaan CPNS.
Sebaiknya surat keterangan sehat dibuat di Puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
(TRIBUNTIMUR/Kompas.com)