Diduga Langgar Kode Etik, Anggota KPU Tolitoli Disidang DKPP
DKPP kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Pemilu, Jumat (5/7/2019) pagi
Penulis: Muhakir | Editor: Suryana Anas
TRIBUNPALU.COM, PALU -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Pemilu, Jumat (5/7/2019) pagi ini.
Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu itu tercatat dengan nomor perkara 88-PKE-DKPP/V/20l9.
Sidang dugaan pelanggaran kode etik itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Prof Muhammad.
Baca: Viral, Ini Sosok Penculik dan Penyekap Gadis Selama 15 Tahun di Goa di Tolitoli
Baca: UMI Dampingi Penyusunan Dokumen SPMI di Tolitoli dan Pulau Buru
Baca: VIDEO: Detik-detik Bupati vs Wakil Bupati Tolitoli Berkelahi di Depan Umum. Netter: Memalukan!
Bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Intan Kurnia (unsur Masyarakat), Sahran Raden (unsur KPU), dan Ruslan Husen (unsur Bawaslu).
Teradu perkara ini adalah Bustamil, Hendra, dan Aswan.
Mereka masing-masing sebagai Sekretaris, Bendahara, dan Kasubbag Keuangan KPU Kabupaten Toli-toli.
Mereka diadukan oleh Rusdi A. Hamid, selaku Ketua PPK Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli.
Sebelumnya, DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan pertama untuk perkara ini pada Jumat (3 l/5/20l9) lalu.
Namun pada sidang pertama Ketua Majelis Prof. Muhammad, menganggap penting untuk menghadirkan saksi dari pihak PPK Kecamatan Dondo dalam sidang selanjutnya.
“Pada hari ini, saksi dari pihak PPK Kecamatan Dondo, hadir dalam persidangan untuk memberikan ketetangan. sekaligus melengkapi bukti-bukt," kata Muhammad.
Dalam aduan yang disampaikan Pengadu kepada majelis pada sidang pertama, para teradu dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik yakni belum melakukan pembayaran honor dan biaya operasional beberapa PPK dan PPS di Kabupaten Toli-toli.
Sidang pemeriksaan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Jalan Sungai Moutong No. 8 Palu. Sulawesi Tengah.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut. yakni 5 (lima) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar." kata Kepala Biro Administrasi DKPP, Bemad Dermawan Sutrisno. (TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: