Anggota DPRD Sulsel Narasumber Sosialisasi Perda Pembangunan Kepemudaan Kabupaten Takalar
Sosialisasi dihadiri Ketua Apdesi Kabupaten Takalar, Wahyudin Mapparenta, tokoh masyarakat, tokoh agama, para pemuda
Penulis: Darullah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Tokoh pemuda Kabupaten Takalar gelar dialog dengan agenda penyebarluasan dan sosialisasi produk hukum daerah dan perundang-undangan (Perda) Nomor 3 tahun 2018 tentang pembangunan kepemudaan.
Acara ini digelar di samping SPBU Kalampa, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Jumat (5/7/2019) malam.
Sosialisasi dihadiri Ketua Apdesi Kabupaten Takalar, Wahyudin Mapparenta, tokoh masyarakat, tokoh agama, para pemuda dan pemudi Kabupaten Takalar.
Acara ini menghadirkan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Fahruddin Rangga.
Dalam materinya, Fahruddin Rangga mengatakan siap membangun potensi pemuda yang inovatif, kreatif, mandiri dan berdaya saing untuk mampu berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
"Hal ini hanya perlu penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda secara terencana, sistematis, terpadu, berkesinambungan, dan berkelanjutan," ujarnya.
Lanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
"Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah," imbuhnya.
Laporan wartawan TribunTakalar.com, Darullah, @uul_darullah.