Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Seorang Oknum Polisi Hamili 2 Wanita Sekaligus hingga Melahirkan, Bejat!

Seorang oknum polisi hamili 2 wanita sekaligus hingga melahirkan dan begini akhirnya. Sungguh memalukan, aparat yang seharusnya melindungi

Editor: Edi Sumardi

Langgar Kode Etik dan Peraturan Kapolri

Polri

Roem menilai, perbuatan Briptu FM tentu sangat mencoreng citra institusi kepolisian karena tercela dan tidak dibenarkan.

Penuntut dalam sidang kode etik juga telah menyampaikan tuntutannya dan berharap agar Briptu FM dihukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Dalam sidang tersebut, Bripka FM dituntut melanggar Kode Etik Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012. 

“Kami sangat menyayangkan sekali ada anggota yang berbuat seperti itu. Intinya ancamannya pasti akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar dia.

Halaman
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved