Polres Barru Ciduk Dua Pengedar Narkoba, Ini Barang Buktinya
Kedua warga tersebut ditangkap karena, diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Akbar | Editor: Sudirman
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Dua warga Kelurahan Tuwung, Kabupaten Barru, dibekuk oleh anggota Kepolisian Resort (Polres) Barru, Rabu (3/7/2019).
Kedua warga tersebut ditangkap karena, diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.
Baca: Mamasa Seringkali Diguncang Gempa, Ini Imbauan BPBD
Baca: Warga Salomenraleng Tak Perlu Repot Terbitkan Terbitkan Akta Kematian, Begini Caranya
Dua pelaku yang ditangkap yakni berinisial HL (36) dan JN (33).
Kasubag Humas Polres Barru, AKP Sainuddin mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.
Tim Satnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Barru, Iptu Deki Marizaldi, melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
Pelaku yang ditemukan di Tuwung Barru sekitar pukul 19.55 Wita, tertangkap basah membawa narkotika.
"Di TKP, tim menemukan narkotika jenis sabu saat pelaku digeledah di rumahnya di Tuwung," kata AKP Sainuddin kepada TribunBarru.com, Rabu (3/7/2019).
Atas bukti tersebut, kedua tersangka kemudian digiring ke Mapolres Barru untuk diproses hukum.
"Barang bukti maupun pelaku sudah kita amankan di Mapolres Barru," ungkapnya.
Ditambahkan, sejumlah berang bukti yang diamankan antaralain tiga saset sabu-sabu, satu buah korek api, satu batang kaca pireks berisi sabu.
"Selain itu, anggota juga turut menyita HP dan uang tunai Rp 300 ribu milik pelaku yang ditemukan di TKP," tandasnya.
Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: