Kades Panaikang Bantah Ada Penebangan Liar di Leang Lonrong Pangkep
Awalnya, penebangan tersebut tetap dikoordinasikan oleh pihak terkait seperti Dinas Kehutanan dan pemilik lahan.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPANGKEP.COM, MINASATENE - Kepala Desa Panaikang, H Muh Arif Tahir menampik jika disebut ada penebangan liar pohon jati putih di kawasan wisata Leang Lonrong yang masuk wilayah hutan lindung Kementerian Lingkungan Hidup.
"Benar, ada penebangan pohon 11 Juni 2019 lalu, tetapi pohon tersebut sudah mati," kata Arif.
Arif menceritakan, niat menebang pohon yang mati tersebut, karena untuk mengantisipasi keselamatan keamanan pengunjung wisata Leang Lonrong.
Awalnya, penebangan tersebut tetap dikoordinasikan oleh pihak terkait seperti Dinas Kehutanan dan pemilik lahan.
"Di area dalam, kami meminta ijin kepada pemilik yang memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di area kawasan wisata tersebut," ujar Arif ditemui, Rabu (3/7/2019).
Arif mengatakan, penebangan melalui izin pemilik lahan atas nama Salama bin Saide, yang luas lahannya sekitar 50 hektare.
"Jika menurut SPPT yang terbit seukuran itu," ungkapnya.
Dia menambahkan, sebanyak 18 pohon tersebut, tidak dikomersilkan hasilnya atau dipakai.
"Jadi hasil pohon itu kami dan aparat desa tidak mengambilnya," jelasnya.
Diketahui, pasca penebangan pohon di area wisata tersebut telah ditangani pihak Dinas Kehutanan dan Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung.
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.