CPNS 2019
Waspada Surat Pengangkatan CPNS Beredar Lagi, BKN Ajak Masyarakat Kenali Ciri-ciri Berkas Palsu
Surat palsu yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara atau BKN tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS beredar lagi.
TRIBUN-TIMUR.COM-Surat palsu yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara atau BKN tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 beredar lagi.
DIketahui BKN menjadi salah satu instansi yang namanya kerap digunakan dalam tindakan pemalsuan dokumen maupun penyebaran informasi palsu atau hoaks dan pemalsuan dokumen rekrutmen ASN, khususnya CPNS 2019.
#SobatBKN, kembali beredar surat palsu yang mengatasnamakan Kepala BKN mengenai pengangkatan CPNS.
#BKNSemangatUntukNegeri
#ReformasiBirokrasiBKN
Admin akun @BKNgoid pun memastikan surat tersebut bukanlah produk BKN. Ia juga menyampaikan agar masyarakat tak mudah percaya bila ada yang menyebarkan surat-surat berbau mencurigakan. Juga jangan ragu untuk konfirmasi kebenarannya melalui media sosial BKN
Beberapa waktu lalu, BKN juga sudah memberikan klarifikasi atas kian maraknya surat palsu yang mengatasnamakan BKN.
Pihaknya juga mengajak masyarakat mengenali ciri-ciri surat palsu, sebagai berikut:
1. SK CPNS Diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing, bukan atas nama Kepala BKN.
Dalam hal ini BKN hanya mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang bertanda tangan digital (digital signature), kecuali untuk SK CPNS di lingkungan BKN.
Perlu diketahui penyampaian dokumen Pertek hanya dilakukan antara Panitia Seleksi CPNS Nasional (Panselnas) kepada Panitia Seleksi Instansi termasuk Pemerintah Daerah, jadi peserta tidak menerima berkas Pertek.
2. Perihal dokumen pengangkatan CPNS atas nama instansi lain tapi ditandatangani oleh Sekretaris Utama BKN, jelas berkas tersebut palsu. Sestama BKN hanya memiliki wewenang sebagai Panitia Seleksi CPNS di lingkungan BKN.
3. Tindakan penipuan dilakukan tidak hanya dalam bentuk menerbitkan surat atau dokumen palsu, beberapa laporan yang diterima Humas BKN, contoh lain seperti memalsukan identitas diri mengaku sebagai pejabat di salah satu instansi juga menjadi modus baru oknum pelaku penipuan.
Rekrutmen CPNS dan PPPK, Gratis!
Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan melalui konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu mengingatkan segala proses rekrutmen ASN, baik CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak berbayar alias gratis.
"Jadi jika ada oknum yang mencoba menjanjikan pengangkatan menjadi ASN dengan mensyaratkan sejumlah uang, dipastikan tindakan itu adalah penipuan,"katanya.
Ridwan menyampaikan, sampai saat ini Panselnas masih menunggu usulan kebutuhan ASN dari instansi pusat dan daerah, serta belum menentukan timeline penerimaan ASN Tahun 2019.
Terbitnya Peraturan PANRB tentang kebutuhan nasional ASN pada Maret 2019 lalu dilakukan sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dalam hal penyampaian kebutuhan ASN secara nasional di awal tahun anggaran.
Berdasarkan peraturan Kemenpar RB nomor 12 tahun 2019, jumlah penerimaan ASN tahun ini sebanyak 254.173 orang.
"Kemenpan nomor 12 tahun 2019 menyebutkan bahwa tahun ini maksimal paling atas, jumlah yang paling bisa diterima ASN ini adalah 254.173 orang. Terdiri dari jalur CPNS dan dari jalur P3K," ujarnya.
Kendati demikian, Ridwan mengatakan, jumlah detail kebutuhan ASN tersebut membutuhkan usulan penambahan pegawai dari lembaga-lembaga di daerah-daerah.
"Jadi itu yang 254.173, atas dasar masukan dari menteri keuangan dan pertimbangan teknis kepala BKN. Tapi apa dapat berapa, bagaimana dan jabatan apa saja, itu yang masih harus menunggu usulan dari daerah," tuturnya.
Ridwan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah memercayai kabar pengumuman penerimaan CPNS 2019. Ia menyarankan agar masyarakat melakukan pengecekan langsung ke website resmi BKN.go.id
"BKN.go.id atau media sosial BKN," pungkasnya.
Sistem Seleksi CPNS 2019 akan Diperbaiki
Pemerintah sedang memperbaiki sistem proses Seleksi Calon Pegawai Negeri atau CPNS 2019.
Seperti diberitakan, KemenpanRB telah memastikan akan menggelar rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PPPK 2019 maupun CPNS 2019.
Data darin Badan Kepegawaian Negara dan KemenpanRB, kebutuhan ASN pada 2019 mencapai 254.173 orang.
Rinciannya, dari jalur CPNS 85.537 orang dan dari jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 168.636 orang.
Dikutip dari Kompas.id, sistem seleksi CPNS 2019 yang sedang digodok pemerintah akan mempertimbangkan dua hal, yakni kebutuhan akan sumber daya manuisa yang berkualitas dan kesempatan bagi anak negeri untuk mengabdi sebagai aparatur sipil negara.
Baca: INFO CPNS 2019-Selain KTP dan Kartu Keluarga, Ini Dokumen Penting yang Sebaiknya Mulai Anda Siapkan
Baca: Rekrutmen CPNS 2019, Dua Formasi yang Jadi Prioritas Pemerintah, Ketahui Syarat Dasar bagi Pelamar
Baca: Soal Tes Karakteristik Pribadi Jadi Polemik saat CPNS 2018 Lalu, Lantas Bagaimana Soal CPNS 2019?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Syafruddin, Senin (1/7/2019), di Jakarta, mengatakan, pada bulan Oktober mendatang, pemerintah akan membuka seleksi CPNS dengan kuota kurang lebih 100.000 orang.
Perbaikan sistem seleksi yang mempertimbangkan kedua hal itu diharapkan akan mengurangi peserta yang gagal.
“Sistem itu juga tidak mengabaikan kepentingan masyarakat, terutama generasi penerus, untuk mengabdi aparatur sipil negara (ASN). Untuk itulah pemerintah perlu untuk menyeimbangkan sistemnya,” katanya.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir, menambahkan, perbaikan sistem itu sedang diterjemahkan dalam peraturan menteri.
“Saat ini peraturan itu masih dalam proses. Tunggu saja,” katanya.
Diketahui pada CPNS 2018 lalu diterbitkan aturan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.
Regulasi itu mengabaikan ambang batas kelulusan dan menerapkan sistem ranking.
Dengan diberlakukannya aturan ini, sebagian peserta yang gagal di seleksi kemampuan dasar (SKD), masih berkesempatan melanjutkan tes selanjutnya.
Adapun urutan seleksi CPNS, yakni seleksi administrasi, SKD, dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Sejumlah pakar menilai, aturan ini mengorbankan aspek kualitas dalam menyeleksi abdi negara.

Minta Ambang Batas Diterapkan Lagi
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng, mengatakan, pemerintah perlu menyamakan visi membangun birokrasi.
Jika yang diinginkan birokrasi berkelas dunia, orang-orang yang mengisinya pun dipastikan harus berkualitas.
“Birokrasi itu bukan tampungan bagi para pencari kerja atau tenaga honorer. Isinya harus berkelas. Tidak peduli seberapa besar tekanan. Kalau pemerintah kekeh membangun manajemen layanan publik kelas dunia, kualitas inputnya benar-benar harus berkompetensi tinggi,” katanya.
Birokrasi itu bukan tampungan bagi para pencari kerja atau tenaga honorer.
Oleh sebab itu, Robert menyarankan pemerintah kembali menerapkan ambang batas.
Pendekatan ranking, menurutnya, berangkat dari pemenuhan kebutuhan, bukan dari standar yang dibutuhkan untuk mengisi pos di birokrasi tersebut.
Selain itu, perbaikan sistem seleksi CPNS harus menitikberatkan pada tes wawasan kebangsaan dan tes kepribadiaan. Dua tes ini merupaan subbidang dari SKD.
“Sebab, ASN ini pemersatu, perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kalau sudah terpapar paham radikal, pelayanan birokrasi tidak akan maksimal,” kata Robert.(*)
(Tribun Timur/Kompas.id)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: