TRIBUNWIKI
TRIBUNWIKI: Bandara Kertajati Jadi Trending Topic Google, Simak Sejarah dan Ulasannya
Bandara Kertajati menjadi trending topic Goole, Selasa (2/7/2019) pagi. Sudah resmi beroperasi dan memulai rute penerbangan.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Suryana Anas
Dilansir dari wikipedia, Bandar Udara Internasional Kertajati, juga dikenal Bandar Udara Majalengka atau West Java International Airport, adalah bandar udara yang berada di bagian timur laut dari Jawa Barat, Indonesia.
Bandar udara ini merupakan bandar udara terbesar kedua di Indonesia beradasarkan luas setelah Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, yang berlokasi di Kabupaten Majalengka, kira-kira 68 kilometer di timur Bandung.
Bandar udara ini dibangun untuk melayani sebagai bandar udara internasional kedua di wilayah metropolitan Bandung dan juga melayani Cirebon, bagian dari Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah.
Bandar udara ini diresmikan operasinya pada tanggal 24 Mei 2018, dengan Pesawat Kepresidenan Indonesia mendarat sebagai yang pertama di bandar udara ini.
Bandar udara ini memiliki landasan pacu tunggal sepanjang 2.500 meter dan akan diperpanjang hingga 3.000 meter pada bulan November 2018.
Bandar udara baru ini berfungsi sebagai penyangga untuk membantu memudahkan lalu lintas udara di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta.
Setelah selesai, Bandar udara ini akan memiliki kapasitas total hingga 29 juta penumpang setiap tahun, dengan banyak ruang untuk ekspansi.
Bandar udara ini juga akan mengoperasikan terminal kargo dengan perkiraan resmi pada 1,5 juta ton kargo pada tahun 2020.
Sejarah
Pembangunan Bandara Kertajati sendiri sudah direncanakan sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Studi kelayakan Bandara ini sebenarnya sudah ada sejak 2003, izin penetapan lokasi pun dilakukan sejak 2005.
Saat itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan sanggup mendanai sendiri pembangunan bandara dengan APBD.
Namun, Pemprov Jawa Barat tak kunjung merealisasikan pembangunan bandara tersebut hingga 2011.
Setelah dilakukan peninjauan ulang, pembangunan bandara ternyata membutuhkan alokasi APBN.
Ia menyebut selama tujuh tahun tidak ada kegiatan fisik apapun karena izin penetapan hangus akibat pekerjaan pembangunan yang tidak kunjung dimulai.