Sempat Diduga Ganguan Jiwa, Wanita Pembawa Anjing Masuk Masjid Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Sempat Diduga Ganguan Jiwa, Wanita Pembawa Anjing Masuk Masjid Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
"Terhadap tersangka SM (52) penyidik menetapkan pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama, kita pastikan bahwa kasus ini tetap dilaksanakan penyidikannya lanjut, kalau pun ada alasan pemaaf itu semua diputuskan di Pengadilan sesuai aturan pada Pasal 44(2) KUHP," Kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky.
Hasil dari observasi tes kejiwaan tersangka SM (52) nanti akan disampaikan tim dokter dari RS Polri.
"Saya sampaikan dan himbau kembali kepada masyarakat seluruhnya khususnya di wilayah Bogor dan Jawa Barat untuk tidak termakan atau terprovokasi isu hoaks atau ujaran-ujaran lain yang sifatnya memprovokasi atau ujaran kebencian dalam hal ini juga Polres Bogor telah bersama-sama dengan Ketua MUI, tokoh tokoh masyarakat, tokoh agama termasuk juga tokoh tokoh agama yang telah memberikan permohonan maaf khususnya di lingkungan masjid," katanya.
Menurutnya apa yang dilakukan SM bersifat pribadi tidak menyangkut hal-hal lain.
"Ini tidak ada kaitan apapun tetapi ini adalah person atau orang (Pribadi) tersangka SM (52) sendiri yang saat ini kita masih melakukan proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Diketahui SM menjadi viral karena membawa hewan peliharaan seekor anjing kemudian memasuki lingkungan dan dalam masjid di wilayah Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/6/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
MUI imbau waspada upaya adu domba
Majelis Ulama Indonesia meminta masyarakat agar mewaspadai upaya adu domba dari video viral peristiwa di Bogor, Jawa Barat.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi menuturkan, masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing dengan berita-berita yang bernada provokatif dan bernuansa SARA.

"MUI meminta kepada semua pihak untuk tetap waspada terhadap pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kasus ini untuk mengadu domba antarelemen masyarakat khususnya antarumat beragama," jelas Zainut Tauhid di Jakarta, Senin (1/7/2019).
Baca: 495 Napi di Lapas Kelas II B Takalar Diprioritaskan Bisa Mengaji
Baca: KEPO YUK Ramalan Zodiak Rabu Besok: Gemini Romantis, Leo Banyak Menunda & Aquarius Ada Masalah
Lebih lanjut, ia mengatakan, masyarakat perlu mempercayakan penyelesaian masalah tersebut kepada pihak berwenang.
"MUI meminta kepada kepolisian untuk mendalami perkara tetsebut sehingga diketahui motif pelakunya," ujar Zainut.
Sikap DMI
Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengutuk keras tindakan seorang wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/6/2019).
"Saya selaku ketua harian DMI menyampaikan mengutuk keras perbuatan itu apapun alasannya apapun backgroundnya, apapun kondisinya yang bersangkutan," kata Ketua Harian DMI, Syafruddin di Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).