Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sempat Diduga Ganguan Jiwa, Wanita Pembawa Anjing Masuk Masjid Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama

Sempat Diduga Ganguan Jiwa, Wanita Pembawa Anjing Masuk Masjid Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama

Editor: Hasrul
HO
Ulah Suzethe Margaret yang bawa anjing masuk masjid di Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Sempat Diduga Ganguan Jiwa, Wanita Pembawa Anjing Masuk Masjid Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama

TRIBUN-TIMUR.COM - Polres Bogor menetapkan perempuan berinisial SM (52) yang masuk ke menjadi bersama seekor anjing ditetapkan sebagai tersangka.

SM (52) datang ke masjid yang berlokasi di Bogor, Jabar, sekitar pukul 14.00 WIB, Minggu (30/6/2019), sambil berteriak menyebutkan bahwa suaminya dinikahkan di dalam masjid.

Aksi perempuan tersebut terekam dalam video berdurasi 1 menit 9 detik dan menjadi perbincangan warganet.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam waktu 1 x 24 jam setelah kejadian Polres Bogor telah melakukan langkah-langkah yang betul-betul cepat.

"Yang pertama dari polsek langsung ke TKP dan kemudian ditangani terhadap saudari SM (52) langsung dibawa ke Polres. SM (52) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses ini tentunya kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan yang diterima dari Humas Polres Bogor, Selasa (2/7/2019).

Baca: Persib Bandung Dijatuhi Sanksi Denda Puluhan Juta oleh Komdis PSSI Gegara Suporter Lembar Botol

Baca: Deretan Narasumber ILC TVOne Malam ini, Duel Rocky Gerung vs Budiman Sudjatmiko Bakal Tersaji Lagi?

Namun, untuk memastikan kembali hal tersebut Polres Bogor melibatkan RS polri untuk melakukan observasi apakah tersangka benar mengalami gangguan kejiwaan.

Penanganan kasus ini berdasarkan dengan LP/A/122/VI/2019/JBR/ResBgr tanggal 30 Juni 2019 dengan pelapor dari Anggota Polsek Babakan Madang yang mendatangi TKP.

Sehingga, tidak menunggu lama dalam melakukan proses Hukum.

Di antara saksi-saksi yang diperiksa ada 2 anggota Polsek Babakan Madang yang salah satunya merupakan pelapor.

Dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka SM (52) bersikap tidak kooperatif, keterangannya melantur, tidak konsisten, dan luapan emosi yang besar.

Sehingga penyidik membawa tersangka ke rumah sakit polri untuk dilakukan observasi.

Baca: Kutuk Penodaan Agama di Bogor, Masika ICMI Maros Minta Pelaku Dihukum

Baca: Juni 2019, NTP Sulawesi Barat Tertinggi, Meningkat 0,89 Persen

"Dalam waktu 1x24 Jam tadi malam penyidik sudah melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan kemudian menetapkan yang bersangkutan SM (52) Menjadi tersangka," katanya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan terkait video yang beredar yang melibat tiga orang wanita asal Kabupaten Karawang, Senin (25/2/2019) di Mapolda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan terkait video yang beredar yang melibat tiga orang wanita asal Kabupaten Karawang, Senin (25/2/2019) di Mapolda Jabar. (Tribun Jabar/Daniel Andreas Damanik)

Menurut dia, Surat Perintah Dimulainya Penydikan (SPDP) sudah dikirimkan berdasarkan dua alat bukti.

Pertama, keterangan dari saksi dan persesuaian-persesuaian termasuk barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian dan alas kaki yang digunakan tersangka saat di lokasi kejadian.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved