Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Terpopuler

Inilah Handphone yang Segera Diblokir di Indonesia, Tak Kenal Merek, Anda Salah Satu Pemilik?

Inilah handphone yang akan segera diblokir di Indonesia, tak kenal merek, anda salah satu pemilik? Pemerintah berencana menertibkan peredaran ponsel

Editor: Edi Sumardi
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi handphone black market. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah handphone yang akan segera diblokir di Indonesia, tak kenal merek, anda salah satu pemilik?

Pemerintah berencana menertibkan peredaran ponsel BM di Indonesia.

Apakah Anda pemilik ponsel BM?

Sejak pertengahan 2018 setelah implementasi kebijakan registrasi kartu SIM prabayar rampung, pemerintah berencana menghentikan peredaran ponsel ilegal (black market/BM) di Indonesia.

Baca: Apa Maksudnya? Rocky Gerung: Jangan Ngamuk Lagi Gue Ucapin Selamat, Selamat Dimenangkan

Pasalnya, peredaran ponsel blackmarket yang masif ini dianggap tak hanya merugikan negara, tapi juga distributor dan pengguna.

Mekanisme pemblokiran ini akan menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel dan berbeda-beda.

Pemerintah akan mengidentifikasi IMEI tersebut dan jika tidak terdaftar, akan dianggap sebagai ponsel ilegal dan tidak akan bisa digunakan di Indonesia.

Baca: Kabar gembira, Gaji ke-13 PNS Akhirnya Cair, Pj Wali Kota: Hari Ini Terlihat Sehat, Ceria, Semangat

Baca: Live Streaming Gerhana Matahari Total Tanggal 2 - 3 Juli 2019 di Sini, Jangan Dilewatkan

Wacana tersebut kini kembali hangat diperbincangkan.

Mesin validasi IMEI yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian kabarnya akan mulai diaktifkan pada Agustus mendatang.

Lantas dengan aktifnya mesin tersebut apakah kemudian handphone ilegal akan benar-benar tidak dapat digunakan?

KompasTekno, Senin (1/7/2019), meminta keterangan Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, terkait hal ini.

Melalui pesan singkat, Janu mengatakan bahwa pada Agustus, Kemenperin baru akan menggodok regulasi terkait proses pemblokiran tersebut.

"Payung hukum dulu, sedang dikerjakan dan rapat terus-menerus," kata Janu.

Ia pun mengatakan bahwa saat ini Kemenperin tengah merancang regulasi dengan pihak-pihak terkait.

Ia mengungkap bahwa aturan tersebut harus dikerjakan dan diselesaikan dengan hati-hati supaya dapat diimplementasikan dengan tepat dan tidak berbalik menjadi merugikan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved