Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Keluarga Ungkap Penyakit Diderita SM, Wanita yang Bawa Anjing Masuk Masjid di Sentul City Bogor

Keluarga Ungkap Penyakit Diderita SM, Wanita yang Bawa Anjing Masuk Masjid di Sentul City Bogor

Editor: Ilham Arsyam
Capture Youtube
Berikut fakta wanita pembawa anjing di masjid, Sentul, Bogor yang terjadi pada Minggu (30/6/2019) kemarin hingga keluarga memberikan klarifikasi. 

Dalam sebuah video viral di media sosial ini, tampak seorang wanita membawa masuk seekor anjing ke dalam masjid dan terlibat pertengkaran dengan beberapa jamaah.

Berikut fakta wanita pembawa anjing di dalam masjid, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Kronologi

Wanita berinisial SM ini datang ke masjid yang tak jauh dari Jungle Land Sentul.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (30/6/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.

"SM memasuki masjid dengan membawa hewan anjing dengan tujuan mencari suaminya," kata Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, pada Minggu (30/6/2019) dikutip dari Tribunnews Bogor.

SM mempertanyakan mengapa suaminya dinikahkan di masjid tersebut.

Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Siaran Langsung Indosiar Persebaya vs Persela, Nonton Sekarang!

Baca: Video Tumpahkan Miras di Pantai Bira Viral, Ketua PKB Bulukumba: Ini Kritik untuk Perda Keagamaan

SM kemudian diusir oleh jemaah masjid.

Pelaku kemudian digiring ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

2. Terancam Pasal Penistaan Agama

Dikutip dari Tribunnews Bogor, wanita berinisial SM ini kini tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati.

"Masih kita tentukan dulu benar tidaknya (gangguan jiwa), oleh karena itu kita bawa ke Kramat Jati," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky dalam jumpa persnya di Mapolres Bogor, Senin (1/9/2019).

Dicky menjelaskan, jika SM tidak terbukti mengidap gangguan jiwa, bisa dikenakan tindak pidana pasal terkait penistaan agama.

Namun, saat ini, status SM pun masih dalam penyelidikan.

"Sementara hasil kordinasi kami, kami menerapkan pasal 156 KUHP ancaman di atas 5 tahun, tentang penistaan agama."

"Status SM saat ini masih dilakukan penyelidikan dan kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Nanti kita akan gelar perkara," ungkapnya.

3. Polisi Periksa Empat Saksi

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved