Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2019

INFO CPNS 2019-Selain KTP dan Kartu Keluarga, Ini Dokumen Penting yang Sebaiknya Mulai Anda Siapkan

jika Anda berminat untuk ikut dalam rekrutment CPNS 2019 atau PPPK 2019 ini, sebaiknya mulai mempersiapkan dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan.

Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM
INFO CPNS 2019-Selain KTP dan Kartu Keluarga, Ini Dokumen Penting yang Sebaiknya Mulai Anda Siapkan 

Sementara bagi pelamar lulusan dari perguruan tinggi di luar negeri telah memeeroleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang, yakni Eks Direktorat Jenderal DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti.

4. Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Bebas Narkoba

Surat Seterangan Berbadan Sehat dan Bebas Narkoba juga menjadi salah satu berkas penting yang mesti disiapkan saat ini. 

Dalam seleksi CPNS, biasanya surat ini harus berjarak 6 bulan dari tanggal pembukaan CPNS. 

Sebaiknya surat keterangan sehat dibuat di Puskesmas atau rumah sakit pemerintah. 

Ilustrasi tes CPNS.
Ilustrasi tes CPNS. (KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO)

Syarat Dasar bagi Pelamar CPNS 2019

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunya kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan sebagai berikut:

1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis

6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sementara persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Dinas masing-masing.

Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

(Tribun Timur/Anita Wardana)

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

 
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved