Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pekan Depan, Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia Hadapi Tuntutan

Ketujuh terdakwa merupakan pelaku pengrusakan rumah warga milik Henock Duwiri.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
hasan / tribun timur
Terdakwa mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia saling bersalaman dengan pihak korban di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan membacakan tuntutan terhadap mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia, Jafar Umar Thalib, dan enam anggotanya.

Ketujuh terdakwa merupakan pelaku pengrusakan rumah warga milik Henock Duwiri.

Baca: Live RCTI & meTube.id Live Streaming PSM vs Madura United Jam 15.15: Susunan Pemain, Nonton via HP

Baca: Live Streaming Kompas TV Mulai Pukul 15.30 Pleno KPU Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Henock Duwiri, merupakan warga Kampung Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

"Kami sudah diminta hakim untuk siapkan tuntutan, supaya tuntuntan bisa dibacakan minggu depan (Kamis 4 Juli 2019)," kata JPU Kejaksaan Agung, Muh Iryan.

Sidang ini dipercepat karena, dari dakwaan JPU tidak ada lagi dipersoalkan terdakwa.

Terdakwa menyatakan menerima semua materi dakwaan yang dibacakan JPU.

Begitupula di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, yang dipimpin langsung Suratno, Kamis (27/06/2019).

Terdakwa mengakui perbuatannya sebagaimana dalam dakwaan JPU.

"Apa yang ada dalam fakta persidangan ngak ada yang dipungkiri. Memang ada kejadian, namun yang harus diperhatikan perlu saling menghormati," kata  Achmad Machdan.

Menurut Achmad, pemutaran musik yang mengganggu acara Dakwa Jafar Umar Talib, bukan baru pertama kali terjadi.

Tetapi sudah kedua kalinya, bahkan sudah memberikan teguran, tapi tidak diindahkan.

Mengenai masalah kepemilikan dan penguasaan senjata tajam jenis samurai yang didakwakan JPU, semata mata hanya menjaga diri dari ancama gerakan Operasi Papua Merdeka (0PM).

"Terdakwa tidak punya niat untuk tujuan membunuh, tetapi keberatan atas suara musik yang bertepatan kegiatan terdakwa," tegasnya.

Kendati demikian, para terdakwa bersedia mengganti semua kerugian yang dialami warga, atas kerusakan tersebut. Terdakwa juga telah meminta maaf kepada warga atas insiden itu. 

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

 
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved