Cabuli Anak Kandungnya Sendiri, Pria Banggai Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Seorang pria di Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, berinisial BD (37) diamankan polisi karena mencabuli anak kandungnya sendiri
Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Suryana Anas
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Seorang pria di Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, berinisial BD (37) harus berurusan dengan pihak polisi.
Ia diciduk karena mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
"Benar, kami menangkap seorang pria tersangka pencabulan anak di bawahh umur, yang mana korbannya adalah anaknya sendiri, kata Kapolres Banggai, AKBP Moch Soleh lewat sambungan telepon, Jumat (28/6/2019).
Baca: Empat Nelayan Hilang Ditemukan Terapung di Perairan Banggai Sulteng
Baca: Pasca Kasus Pembunuhan di Parimo Sulteng, Ini Harapan BPD Tana Lanto
Baca: Erlan Ditemukan Tewas di Semak-semak Dekat Terminal Mamboro Palu
Soleh mengatakan tersangka diamankan pada Rabu (26/6/201) kemarin, saat tidur di kediamannya.
Kata Soleh, dari hasil pemeriksaan, pencabulan dilakukan oleh pelaku di kediamannya pada Minggu (14/6/2019) pekan kemarin.
"Kami belum bisa memastikan sudah berapa kali pelaku mencabuli anak kandungnya itu, namun dari pemeriksaan, terkadang pelaku hanya mengaku sekali berbuat," jelas Soleh.
Kejadian ini kata Soleh, diketahui setelah keluarga korban datang melapor ke pihak Polres Banggai.
Aparat kemudian langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolres Banggai.
Akibat ulahnya, pelaku dikenakan pasal tentang perkindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Soleh. (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: