Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos-bos Garuda Indonesia Didenda Rp 100 Juta Karena Pelanggaran Berat Ini

Bos-bos di Garuda Indonesia Didenda Rp 100 Juta Karena Pelanggaran Berat Ini

Tayang:
KOMPAS.COM
Pesawat udara Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. 

Waduh! Bos-bos di Garuda Didenda Rp 100 Juta Karena Berat Ini

TRIBUN-TIMUT.COM,- Kabar tidak mengenakan datang dari Garuda Indonesia.

Khususnya mereka yang memegang jabatan penting di maskapai plat merah tersebut.

Baca: Sandiaga Ulang Tahun & Tulis Pengalaman Kampanye Seakan Melahirkan Saya Kembali untuk Berjuang

Baca: Ayu Ting Ting Pamer Foto Seksi Bareng Pria di IG, Si Laki Posting Ayu Pakai Bikini Tapi Disensor

Baca: Punya Puluhan ART, Namun Nagita Tetap Lakukan Satu Hal Ini & Marah Kalau ART Melanggar

Baca: RAMALAN Zodiak Jumat 28 Juni 2019 Leo Emosional, Scorpio Bosan, Aquarius Penuh Tantangan

Jajaran direksi dan komisaris Garuda Indonesia didenda hingga Rp 100 juta.

Adapun denda terkait adanya pelanggaran yang terjadi di tahun 2018.

Kini mereka yang disanksi harus membayar denda tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, pelanggaran yang dimaksud terkaiy laporan keuangan tahun buku 2018.

“Mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta kepada Garuda Indonesia atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Selain maskapainya, dewan direksi dan komisaris dijatuhi denda serupa oleh OJK.

Denda itu sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

“Mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menandatangani Laporan Tahunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik,” kata Fahri.

Pengenaan sanksi dan/atau perintah tertulis terhadap Garuda Indonesia, Direksi dan atau Dewan Komisaris, AP, dan KAP oleh OJK diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, selaku auditor laporan keuangan Garuda Indonesia.

Sanksi diberikan setelah Kemenkeu memeriksa AP/KAP tersebut terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018.

Dalam pemeriksaan itu Kemenkeu menemukan adanya pelanggaran, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

“Pembekuan izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Direksi dan Komisaris Garuda Indonesia Didenda Rp 100 Juta 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved